SAMARINDA – Masyarakat Indonesia pengguna media sosial (Medsos) harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.
Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, berdasarkan penelitian (survei) Indonesia masuk dalam 10 besar negara yang kecanduan media sosial. Tidak hanya itu, Posisi Indonesia sendiri berada di peringkat 9 dari 47 negara yang dianalisis.
Faisal menuturkan, jika berbicara tentang literasi digital tentu ada berbagai macam dampak positif dan negatif. Sisi menariknya adalah kalau kita berpikir positif atau bicara peluang yakni Digital marketing nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan melalui sosmed.
Namun jika dilihat dari sisi negatif nya yaitu bahaya adanya hoaks serta berbagai macam-macam kejahatan lainnya.
“Tinggal kita melihat dari sudut mananya. Tapi, kalau saya suka yang positif saja,”ucapnya di acara Ngapeh yang disiarkan oleh TVRI Kaltim pukul 11.20 WITA, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya jika berbicara tentang literasi digital di Kaltim, Faisal merasa bersyukur dan patut berbangga. Pasalnya dirinya mengungkapkan bahwa Indeks Literasi Digital tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kominfo, Kaltim menempati posisi ranking 3 secara Nasional, dimana diperoleh hasil Indeks Literasi Digital (ILD) Nasional dengan skor 3,49.
“Ini udah rangking 3, kita bagus. Nah mudah-mudahan negatifnya juga tidak banyak,”tambahnya.
Dijelaskan lebih jauh terkait efek negatifnya, ia mengakui bahwa pada kenyataannya trend kasus tentang penyalahgunaan masalah Informasi Transaksi Elektronik (ITE) semakin naik.
Ia menceritakan bahkan ada beberapa staffnya yang selalu menjadi saksi ahli jika ada kasus laporan yang berhuhungan dengan ITE tersebut. Tetapi, Faisal tekankan ini belum tentu menggambarkan bahwa penggunaan kita negatif mungkin juga kesadaran hukumnya bagus.
“Saya positif saja bahwa dengan data tadi kita optimis bahwa pemanfaatan internet oleh masyarakat Kaltim masih positif,”ucap Faisal penuh optimis.
Selain itu, mengenai efek negatif lainnya seperti penyebaran berita Hoaks, dirinya melihat bahwa di Indonesia berita Hoaks itu sudah menjadi Industri, apalagi mendekati tahun-tahun politik.
Untuk itu Faisal mengajak kepada seluruh masyarakat Kaltim disemua kalangan khususnya generasi muda agar bijak menggunakan media sosial.
“Jangan sampai jejak digital itu merugikan anda. Sehingga, bijaklah dalam bermedia sosial, lakukan hal hal yang bersifat positif saja,”pesan Kadiskominfo Kaltim menyerukan seraya menutup. (kmf/adv/diskominfokaltim)