spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Tolak Pengosongan Lahan untuk Rumah Sakit di Balikpapan Barat

BALIKPAPAN – Wacana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan nampaknya menjadi agenda penting. Terbaru Satpol PP Balikpapan berupaya melakukan penertiban terhadap lahan yang direncanakan dibangun rumah sakit tersebut, Jumat (19/8/2022) sore.

Beberapa warga pun membentangkan sejumlah selebaran untuk menolak penertiban. Bahkan terpasang plang yang bertuliskan lahan tersebut merupakan tanah sengketa.

Diketahui, ada sejumlah warga yang merasa keberatan dengan upaya penggusuran paksa ini. Pasalnya, warga pun memiliki legalitas atas sebidang tanah yang ditempati.

Salah satunya Ismir Nurwati selaku ahli waris. Tentunya dirinya keberatan dengan paksaan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, mengingat dirinya juga memiliki hak atas tanah tersebut. Dirinya sudah menghuni kawasan itu sejak tahun 1946 dengan dasar hukum segel yang diperbarui pada 1959.

“Karena yang asli itu, waktu Jepang mendarat, dibakar rumah kita. Intinya segel yang kita punya resmi,” ujar Ismir saat ditemui dilokasi, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, Ismir bersama kuasa hukumnya, Andi Susilo Mujiono tengah melayangkan gugatan terhadap Pemkot Balikpapan dengan nomor 126 tahun 2022 di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BACA JUGA :  Hari Ini Rapimnas PII Digelar di Balikpapan, Diikuti 500 Peserta dari Seluruh Indonesia

Ia berharap agar Pemkot Balikpapan dapat mengikuti proses hukum lebih dahulu sebelum mengambil langkah eksekusi yang malah tak berdasar.

“Sebelum ada putusan, kita tetap bertahan. Keberatanlah kita namanya digusur, mau tinggal dimana,” kata Ismir.

Ditambahkan Andi Susilo selalu kuasa hukum, Pemkot Balikpapan sendiri hanya memiliki dasar kepemilikan lewat sertifikat nomor 17 tahun 1995.

Dari sertifikat milik Pemkot Balikpapan tersebut tertuang jika luasan yang tertera hanya sebatas 1.860 meter persegi. Namun mengklaim luasannya mencapai sekitar 5.100 meter persegi. Alhasil sekitar 14 KK yang terancam tergusur akibat dari wacana pembangunan RSIA Sayang Ibu.

“Saya hanya mengimbau kepada Pemkot Balikpapan jangan arogan menyikapi masalah ini. Hormati proses hukum yang sedang berproses ini dulu,” kata Andi.

Eksekusi penertiban oleh Satpol PP, baginya, harus mengacu perintah dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Sehingga Satpol PP dengan melakukan penertiban, menurut Andi, sama artinya mendahului proses hukum.

“Tunggulah dulu proses hukum yang sedang berjalan ini. Kalau kita kalah kita hormati putusan itu, pun sebaliknya jika mereka (Pemkot) kalah ya hormati juga keputusannya,” kata Susilo.

BACA JUGA :  Pemkot Balikpapan Sambut Baik Adanya SPBU Baru di Kota Balikpapan

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah terbuka terhadap permasalahan pembangunan. Dirinya mempersilakan warga untuk menggugat secara hukum. Namun, dirinya bertekad tetap membangun RS Sayang Ibu dan Anak sebagai upaya dalam menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat Balikpapan, khususnya di kawasan Balikpapan Barat.

“Kita akan tetap membangun karena kita tahu bahwa tanah itu adalah tanah Pemkot Balikpapan. Secara sertifikat dimiliki oleh provinsi yang dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan, sudah jelas suratnya,” ujar Rahmad. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img