spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.176 WB di Kukar Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 di Antaranya Langsung Bebas

TENGGARONG – Sebanyak 1.176 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong menerima remisi HUT ke-77 RI. Masing-masing 900 Warga Binaan (WB) dari Lapas Kelas IIA Tenggarong dan 276 WB dari Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong. Belum termasuk 49 anak didik dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda.

Khusus Lapas Kelas IIA Tenggarong, dari 900 WB yang mendapat Remisi Umum (RU), sebanyak 891 WB mendapatkan RU-1 dan 9 WB lainnya mendapatkan RU-2. Namun dari 9 WB yang mendapatkan RU-2, tiga di antaranya bebas langsung. Enam WB masih jalani hukuman kurungan karena tidak membayar denda.

“RU-2 langsung bebas cuma 3 orang saja,” ujar Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, Rabu (17/8/2022).

Sementara untuk LPP Kelas IIA Tenggarong, total 276 WBP yang mendapatkan remisi. 271 WBP mendapatkan RU-1 dan 5 WBP mendapatkan RU-2. Namun 5 WBP tidak bisa segera menghirup udara bebas, lantaran tidak membayar denda dan memilih menjalani masa pidana.

Agus mengatakan syarat administratif yang harus dipenuhi agar mendapat remisi, yaitu setidaknya minimal menjalani hukuman 6 bulan kurungan hingga 17 Agustus 2022. Selain itu berkelakuan baik dan menjalani pembinaan selama menjalani masa pidana di lapas.

Kebanyakan yang mendapatkan remisi kata Agus, yakni WB yang tersangkut masalah narkoba. Karena memang hampir 75 persen Lapas Tenggarong diisi oleh WB kasus narkoba. “Yang paling lama pidananya selama 13 tahun yang mendapatkan remisi, terkait kasus perlindungan anak,” lanjut Agus.

“Kita berharap yang dapat remisi bisa mengubah perilaku selama masa pidana, sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara untuk LPKA Samarinda, sebanyak 49 anak didik yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan. Masing-masing remisi satu bulan sebanyak 27 anak, remisi dua bulan 11 anak dan remisi 3 bulan sebanyak 3 anak. Serta yang bebas pada 17 Agustus 2022 sebanyak 3 anak karena mendapatkan RU-2.

“Untuk anak-anak (LPKA) minimal 3 bulan, subsider tidak ada, diganti dengan pelatihan kerja,” kata Kepala LPKA Samarinda, Mudo Mulyanto.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memberikan selamat kepada WB yang mendapatkan remisi. Baik itu pengurangan masa hukuman maupun yang bebas dengan syarat RU-2.

“Para WB diharapkan bisa lebih menyadari keberadaannya, bersikap baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku, ketika kembali ke masyarakat bisa lebih baik lagi,” tutup Sunggono. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img