SANGATTA – Polsek Muara Bengkal Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim menggagalkan peredaran 5.059 pil dobel L.
Hal ini setelah Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal bekerja sama dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, melacak adanya pengiriman obat terlarang menuju Muara Bengkal.
“Kami terima informasi dari Ditresnarkoba, dan langsung bekerja sama dengan kantor J&T untuk segera lapor apabila penerima (paket) datang, ” Kata Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira, Sabtu (13/8/2022).
Setelah penerima datang dan menerima paket, unit reskrim langsung menangkapnya. Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui HE (26) membeli obat-obatan terlarang tersebut dari seorang temannya di Medan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 5.059 butir obat keras jenis Double L, yang menurut pengakuan HE akan dijual di Kecamatan Muara Bengkal. “Saat ini HE sudah ditahan di Mapolsek Muata Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (ref)