SAMARINDA– Seorang pria berinisial AS (47), hanya bisa pasrah diciduk anggota Satreskoba Polresta Samarinda karena tertangkap basah memiliki ekstasi.
Warga Jl Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam ini diringkus polisi, lantaran kedapatan memiliki 40 butir ekstasi seberat 14,4 gram.
“Satu pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks (ekstasi) dengan berat 14,4 gram neto,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Selasa (9/8/2022).
Ricky mengungkapkan, kasus ini diungkap Kamis (4/8/2022) malam, menyusul diterimanya informasi masyarakat bahwa di Jalan KS Tubun Dalam, sering berlangsung transaksi narkoba.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Hingga akhirnya AS ditangkap polisi di halaman parkir salah satu indekos di Jalan KS Tubun Dalam.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau merek kenzo dengan berat 14,4 gram neto dibungkus dengan plastik klip,” ungkapnya.
Kompol Ricky mengatakan, pelaku tiba di kos menggunakan mobil Honda CRV. Begitu kendaraan berhenti, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap AS.
Sadar dirinya tertangkap basah, AS hanya bisa pasrah dan kooperatif dengan langsung menyerahkan ekstasi ke petugas.
“Pelaku AS ini menggunakan roda empat lalu digeledah oleh anggota, kemudian pelaku dengan kooperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau stabilo,” jelas Ricky.
Selain menyita 40 butir ekstasi warna hijau merek kenzo dengan berat 14,4 gram neto, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone iPhone 11 Pro Max warna grey, satu iPhone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika senilai Rp 3,4 juta dan mobil Honda CRV warna putih.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)