BONTANG – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Marang Kayu melaksanakan patroli yustisi dan sosialisasi himbauan protokol kesehatan (prokes), Senin (8/8/2022).
Patroli yang dipimpin Bripka Mashudi bersama Briptu Aji Nugroho dan Briptu Nurahman ini mendatangi pasar tradisional Desa Sebuntal, perkantoran, dan pertokoan di Kecamatan Marang Kayu.
Saat melaksanakan patrol, Bripka Mashudi melakukan dialog sekaligus memberikan sosialisasi himbauan tentang penerapan prokes kepada para pedagang maupun masyarakat pengunjung pasar tradisional Desa Sebuntal.
Kegiatan patroli dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengedukasi warga untuk tetap disiplin menerapkan prokes untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, patroli yustisi himbauan penerapan prokes setiap hari dilaksanakan Polsek Marang Kayu untuk mengedukasi warga agar tetap disiplin menerapkan prokes sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.
”Kita ketahui bersama saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan kembali dan beberapa daerah dinyatakan zona merah. Tentunya kita tidak ingin masyarakat lalai menerapkan prokes. Untuk itu kami dari Polsek Marang Kayu akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan himbauan dan edukasi prokes,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. ”Semoga dengan kesadaran masyarakat menerapkan prokes, pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa beraktifitas secara normal dan semakin produktif,” pungkasnya. (hms)