PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana badan usaha milik daerah (BUMD) di Penajam Paser Utara (PPU).
Penyidik juga mendalami aliran dana yang masuk ke Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Perumda Benuo Taka (PBT) dan Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) sepanjang 2019 sampai 2021.
Para saksi mulai dari staf perusahaan umum daerah (perumda), pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM hingga perusahaan penyedia penyewaan pesawat. Pemeriksaan berlangsung di dua tempat berbeda yakni Mako Brimob Polda Kaltim dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Ini sebagai pengembangan, dalam pengertian kami mendapatkan informasi dari pemeriksaan keterangan sekitar 27 orang di dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi di PPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui WhatsApp, Minggu (7/8/2022).
Selain AGM, dalam kasus ini, ada 3 orang lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PBT Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin. Satu lagi adalah mantan Direktur Utama Perumda PBTE, Baharun Genda.
Kamis lalu, dua saksi yakni Manager Representative and Reporting di PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto diperiksa penyidik KPK. Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, penyidik mendapat indikasi penggunaan dana penyertaan modal APBD PPU dengan cara laporan fiktif.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD, dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif,” jelasnya.
Pekan lalu juga, lanjut Ali, penyidik memanggil Direktur Pembinaan Program Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro, namun tak datang. “Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik,” sebutnya.
Selain itu, penyidik memanggil pula saksi dari perusahaan penyewaan pesawat, yakni Direktur PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda. Lalu saksi lain yang juga berstatus tersangka KPK yakni, Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
“Dugaan lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung, Ali enggan memerinci total uang yang dikeluarkan serta dalih yang digunakan para tersangka.
Penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal APBD PPU ke Perumda terkuak saat KPK menyidik tengah menyidik kasus suap di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan AGM. Kasus yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini kini sedang disidangkan secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda. (sbk)