spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima Orang Ditahan 475,66 Gram Sabu Disita, Polres Kutim Ungkap Sindikat Pengedar Narkotika

SANGATTA– Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Satnarkoba Polres Kutim) mengungkap sindikat pengedar narkotika di wilayah hukum mereka, dengan barang bukti (BB) 475,66 gram sabu-sabu.

“BB yang berhasil disita hampir setengah kilo,” papar Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, dalam press release, Rabu (3/8/2022).

Selain menyita sabu, lanjut Anggoro, pihaknya juga menyita timbangan digital, handphone, dan tas milik tersangka. Termasuk pula  satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.

“Jadi mobil yang digunakan ini statusnya rental, pelaku NA rental mobil ini di Bontang,” papar Kapolres. Tersangka NA sendiri, lanjut Kapolres, adalah wanita berumur 32 tahun yang tinggal di Kecamatan Teluk Pandan. Sementara tersangka lain pria yakni AB, warga Kecamatan Rantau Pulung,  SP  (46) penduduk Kecamatan Muara Wahau, AR (38) warga Gunung Kudung Telen, dan OP (35) warga Kecamatan Karangan.

“AB dan SP ini residivis dengan kasus yang sama. Untuk AB masih dalam hitungan hari bebas dari Lapas Bontang dan NA ini ditangkapnya bersamaan di rumah orang tua AB dengan BB 233,47 gram sabu. Barang ini juga sisa. Sebab mereka sudah sempat edarkan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Bupati Kutim Lantik Kades Antar Waktu Makmur Jaya dan Tiga BPD PAW Suka Maju

Dijelaskannya, dari tangan tersangka AR disita sabu seberat 21,30 gram, SP yang merupakan residivis membawa sabu seberat 127,32 gram, dan JP membawa 93,57 gram sabu-sabu. AB dan NA inilah yang membagikan paket sabu kepada tersangka lain untuk diedarkan di kecamatan masing-masing.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menjelaskan, barang haram ini dikendalikan oleh orang yang sama asal Malaysia.
AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak dalam lapas dengan menyewa handphone Rp 5 ribu per menitnya.

“Jadi poket-poket kecil itu akan dijual dengan harga Rp 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp 1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus narkoba terbesar selama tahun 2022 ini, berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, lalu menginformasikan kepada Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.

“Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka itu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Isra Mi'Raj di Kaubun, Momentum Tawadhu hingga Jujur Bermasyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Damianus meminta peran aktif  masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkoba, dengan cara melapor ke polisi terdekat jika  mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Hal ini perlu dilakukan karena  hampir semua wilayah di Kutim ini rawan akan peredaran narkoba.

“Karena tanpa informasi dari masyarakat kami tidak akan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Semoga setelah ini kami kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya,” tutup Damianus. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.