SAMARINDA– CV Berkah Alam Mantar (BAM) membantah pernyataan dua oknum diduga dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) Kaltim, yang menyebut mereka telah melakukan pemalsuan dokumen.
Menurut Direktur CV BAM Teddy Rakhmat, kejadian itu bermula pada 19 Mei 2022, saat pihaknya mengangkut hasil kayu olahan untuk produksi lokalan berukuran 3,5 x 5,5×4 sebanyak 10 kubik dari Kutai Barat (Kubar), asal CV BAM menuju Samarinda, namun mengalami masalah di wilayah Kukar.
“Sehingga dipanggillah mobil pengganti dan muatan dipindah. Pemindahan tersebut dilaporkan kepada CV BAM untuk dibuatkan surat pengganti yang sesuai dengan plat nomor truk pengganti,” ungkap Teddy, ditemui di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (1/8/2022).
Dalam pengantaran tersebut pihaknya sudah dilengkapi dengan dokumen nota dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Saat akan melanjutkan perjalanan, pihaknya diberhentikan oleh dua oknum dari Gakkum, kemudian truk dibawa ke Kantor Balai Gakkum di Sungai Kunjang Samarinda.
Teddy menjelaskan, bahwa pihaknya sempat ditahan lantaran barcode dokumen yang dibawa itu tidak terbaca pada saat dua oknum Gakkum melakukan scan. Maka dari itu, driver ditahan dan diperiksa sebagai saksi selama 3 hari.
“Selang dari ditahannya driver, saya langsung ke Kantor Gakkum untuk membuktikan bahwa dokumen yang ada itu tidak ada unsur pemalsuan,” jelasnya.
Pihaknya menawarkan untuk memeriksa seluruh dokumen yang ada kepada pakarnya. Bersama dengan anggota Gakkum, dirinya menuju kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) dan terbukti hasil pemeriksaannya dokumen tersebut asli.
“Dari dulu, kami selalu tertib selama menjalankan regulasi maupun kebijakan yang ada dari pusat. Tapi kalau ditindas sewenang-wenangnya kita melawan,” tegasnya kepada awak media.
Sementara itu, Penasihat Hukum Teddy, Yulius Patanan mengatakan bahwa dirinya pada saat ini menuntut hak kliennya dengan menempuh jalur praperadilan di PN Tenggarong.
“Adapun yang kami tuntut ialah tentang penyitaan yang dilakukan oleh oknum Gakkum yang berkaitan dengan barang bukti atau unit kendaraan beserta kayu yang dimiliki oleh klien kita yang disita oleh penyidik Gakkum sejak 19 Mei sampai detik ini,” ungkap Yulius.
Dilanjutkannya, kalau prinsipnya ini sidang pertama dan sudah teregister di Pengadilan Negri Tenggarong. Setelah dirnya mengaku bahwa ada juga tuntutan perdata terkait kerugian materil yang disebabkan akibat penyitaan tersebut.
Yulius mengemukakan, sidang praperadilan akhirnya ditunda lantaran pihak Gakkum mengirimkan surat penundaan, sehingga sidang dilanjutkan pada 8 Agustus 2022.
“Padahal kalau sidang tadi tidak ditunda kami akan menuntut hak kita karena adanya penahanan. Jadi kita ingin tahu sejauh mana syarat sah dari produser penangkapan yang dilakukan pihak Gakkum itu sudah sah secara hukum atau tidak,” sebutnya.
Disisi lain, kuasa hukum Teddy, Melcky Kapojos menambahkan, satu satunya jalan untuk menguji sahnya penangkapan harus lewat jalur hukum sebab prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kita ini sebagai warga memiliki hak, kalau klien kita merasa dirugikan maka dari itu kita uji. Kenapa kita mengajukan praperadilan karena ada keganjalan dalam prosedur. Bahkan dari tanggal 18 Mei sampai saat ini belum ada satupun yg ditetapkan sebagai tersangka. kemudian penyitaan masih berada Gakkum,” ungkapnya. (vic)