spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Gerakan Peduli Pekerja Rentan

SANGATTA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur (Kutim) terus berupaya  memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, terutama pada pekerja rentan. Hal tersebut ditandai dengan mengundang beberapa perwakilan perusahaan di wilayah Kutim untuk menyosialisasikan program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutim Mugo Sulistyo mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah bersilaturahmi dengan perusahaan yang ada di wilayah Kutim setelah pandemi Covid-19.

“Saya menilai sosialisasi ini sangat pas dilakukan dengan bertatap muka langsung dengan para perusahaan, untuk menjelaskan lebih detail apa itu GN Lingkaran yang gaungkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mugo kepada Media Kaltim, Jumat (29/7/2022).

Dikatakannya, pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim sebab hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutim Mugo Sulistyo. (Ramlah/Media Kaltim)

Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Ditinggal Pemilik Bekerja, Rumah di Teluk Lingga Dilalap si Jago Merah

“Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri,” papar Mugo.

Mugo mengharapkan, perusahaan yang mapan semakin meningkatkan kepeduliannya terhadap pekerja rentan. Demi membantu sesama, mereka  juga bisa menyalurkan bantuan melalui program GN Lingkaran.

Mugo mengatakan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

“Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan,” ucapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif menyebutkan, BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program.

BACA JUGA :  Jelang Salat Isya, Kebakaran di Sangatta Hanguskan 4 Rumah Dalam 30 Menit

“Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan,  para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tambah Sudirman.

Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Sudirman menegaskan, pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Saat ini kami sedang memprogramkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak, dan kami berharap kepada perusahaan selain untuk karyawannya, diharapkan bisa meng-cover pekerja rentan seperti nelayan, petani mungkin dari dana CSR-nya,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img