spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu Dalam Jok Motor, Pemuda Muara Badak Ditangkap Polisi

BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Muara Badak menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial UA (25), Kamis (28/7/2022) pukul 13.00 Wita di Jalan Cokroaminoto, Gang Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cokroaminoto Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Muara Badak menuju lokasi. Di lokasi polisi melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota menghentikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan pengendara motor itu (UA). Di dalam bagasi bawah jok motor ditemukan 21 plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Kemudian terlapor (UA) kami amankan,” jelas Mandiyono, Jumat (29/7/2022).

Selanjutnya personel Satreskrim Polsek Muara Badak mendatangi rumah UA dan kembali melakukan penggeledahan. Polisi mendapatkan barang bukti yang disimpan di sarung bantal serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan Pemkot Bontang Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran

“Dilanjutkan melakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar terlapor dan ditemukan barang berupa 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di sarung bantal,” papar Mandiyono.

Mandiyono mengatakan, Satreskrim Polsek Muara Badak juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor merek Honda CS One warna Hitam, 1 unit handphone merek Vivo Y91 warna merah, dua timbangan digital warna hitam, 1 set plastik klip kecil, satu buah buku nota, 3 sendok takar plastik, satu buah sarung bantal motif bunga warna biru.

Pelaku UA kemudian diamankan ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img