TENGGARONG– SW (40), warga Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman dibekuk Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar setelah kedapatan memiliki 8 poket sabu-sabu, seberat 9,32 gram.
Pria pengangguran yang diduga kuat merupakan kurir narkoba itu, ditangkap pada Ahad (24/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat digeledah, ditemukan sabu tersimpan rapi dalam tas selempang yang dipakai SW. Disita pula uang senilai Rp 28 juta, yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu.
“Itu (uang) hasil dia jual dari orang juga. Barangnya (sabu) bukan dari dia langsung. Jadi dia ngantar aja punya orang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, melalui KBO Satresnarkoba Polres Kukar, Ipda Rastra Elfra Mokat, Rabu (27/7/2022).
Saat diinterogasi, SW mengaku sudah 5 kali mengantarkan sabu. Untuk sekali antar, jelas Rastra, sabu yang dikirimkan mencapai 50 poket dengan tiap poket berisi 1 gram sabu, dengan harga per gramnya Rp 1.650.000.
Barang haram itu didapat SW dari seorang pemasok asal Samarinda. Dengan begitu, untuk tiap poketnya pelaku mendapat untung Rp 150 ribu.
Rastra menambahkan, SW kerap mengantar puluhan poket sabu dengan kapal ces miliknya. Biasanya si penerima barang haram telah menunggu di sekitar Desa Liang Buaya dan beberapa desa di Kecamatan Muara Kaman. “Barangnya dari siapa masih dalam proses penyelidikan,” lanjut Rastra.
Pihaknya kini terus memburu bandar pemasok sabu pada SW. Sementara SW kini mendekam di tahanan Mapolres Kukar, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)