spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyeksi Pendapatan Masih Minim, Ini Besaran KUA PPAS RAPBD PPU 2023

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memproyeksikan pendapatan daerah tahun depan dengan jumlah minim. Maka dari itu Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) PPU menetapkan pendapatan tidak lebih dari semiliar.

Pemkab PPU, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PPU tahun anggaran 2023, Senin (25/7/2022). Dokumen rancangan itu diserahkan oleh Pj Sekkab PPU Tohar dan diterima oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor di Ruang Rapat Lantai III, gedung DPRD PPU.

Dalam kesempatan itu, Tohar menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 telah melalui berbagai tahapan. Diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat melalui mekanisme musrenbang, yang ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kemudian berpedoman pada rencana strategis daerah, baik itu RPJMD ataupun perencanaan daerah lainnya. Berlanjut sampai pada tahapan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta teori plafon anggaran sementara.

“Dalam rangka pemenuhan siklus anggaran sebagaimana tahapan dan jadwal penyusunan APBD setiap tahunnya,” ucapnya.

Tohar juga menyampaikan, rancangan kebijakan anggaran tahun anggaran 2023, menguat pada kondisi ekonomi yang pro daerah. Kemudian asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya dengan langkah -langkah konkret.

“Semua itu yang disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program masing-masing urusan dan mengacu pada kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.

Tohar yang juga Ketua TAPD PPU  menjelaskan, kebijakan yang dituangkan dalam rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023, besaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp 944.819.544.826. Dengan rincian belanja daerah  sebesar Rp 880.688.869.186 dan kebijakan pembiayaan sebesar Rp 55.130.675.640.

“Dari penjelasan di atas disampaikan bahwa rencana belanja daerah dalam  PPAS Tahun Anggaran 2023, masih terdapat belanja daerah yang belum terakomodasi disebabkan ketersediaan alokasi anggaran berdasarkan proyeksi pendapatan daerah saat ini, yang masih sangat minim,” ungkapnya.

Namun, sambungnya, untuk belanja yang bersifat wajib sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD walaupun masih terdapat kekurangan.

“Nanti, pada saat adanya informasi atas transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan oleh perundang-undangan maka akan dilakukan penyesuaian dari proyeksi pendapatan maupun dari aspek belanja daerah tahun anggaran 2023,” terangnya.

Tohar mengharapkan, rancangan KUA PPAS yang disampaikan ini dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya pada harinya dapat disepakati bersama. Lalu dituangkan dalam nota kesepakatan untuk ditaati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor mengatakan, pihaknya akan segera membahas  seksama RAPBD ini. Pihaknya juga akan fokus pada pelaksanaan kegiatan yang benar-benar prioritas di 2023.

“Bahwa dokumen ini akan segera kami bahas dan mudah-mudahan dapat segera diselesaikan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti