Di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tercatat ada 647 koperasi yang tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan dari 18 kecamatan. Di antaranya 535 koperasi dianggap masih aktif. Sisanya, 112 koperasi masuk dalam rencana pembubaran, karena tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kukar, Samijan mengatakan, ada 5 jenis koperasi yang tercatat di Diskop-UMKM Kukar. Yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Paling banyak di Kukar yakni koperasi produsen, karena memang banyak perusahaan kelapa sawit, yaitu sebanyak 130 koperasi,” ujarnya kepada mediakaltim.com, Jumat (22/7/2022).
Samijan melanjutkan, banyak persoalan yang dihadapi koperasi. Salah satunya, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang masih sebagian kecil dilaksanakan koperasi. Padahal RAT menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan pendirian koperasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 9 tahun 2018, koperasi wajib melaksanakan RAT. Namun tambahnya, dari 535 koperasi yang dinyatakan aktif hanya sekitar 100 koperasi atau sekitar 20 persen yang menjalankan RAT rutin tiap tahun.
“Capaian RAT-nya rendah, jadi kita giring agar seluruh koperasi aktifkan RAT kembali,” ungkap Samijan.
Terkait koperasi yang sudah tidak aktif lagi, dia mengatakan karena kalah bersaing dan faktor Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi yang kurang memahami proses pengelolaan koperasi dengan baik dan benar.
Kemampuan modal dalam membangun dan mempertahankan koperasi pun jadi momok yang menentukan kehidupan koperasi. Kebanyakan koperasi kesulitan mencari sumber modal. Mulai dari modal internal, hingga kesadaran anggota untuk memupuk modal.
Dia juga mengatakan, untuk koperasi aktif, tidak serta merta lepas dari pengawasan pihaknya. Diskop-UMKM Kukar tetap melakukan pembinaan seperti penyuluhan, sosialisasi, dan pembenahan sisi manajemen. Salah satunya dengan menyiapkan pendidikan dan pelatihan (diklat). Mengembalikan pemahaman koperasi kepada anggota untuk mengembalikan gairah berkoperasi lagi.
Disamping itu katanya, tetap perlu peran dunia usaha dalam proses pendampingan. Seperti beberapa koperasi di Kecamatan Loa Janan. Dengan adanya pendampingan dunia usaha, pembinaan di masing-masing wilayah bisa berjalan terus.
Sedangkan koperasi-koperasi lainnya yang tidak memiliki gairah ataupun dinyatakan tidak aktif lagi, maka pembubaran menjadi jalan terakhir yang harus diambil. Ada dua mekanisme kata Samijan, untuk membubarkan sebuah koperasi, yaitu melalui keputusan pemerintah daerah dalam hal ini Diskop-UMKM Kukar atau melalui RAT.
“Koperasi yang tidak ada kejelasan hidupnya terpaksa dibubarkan,” beber Samijan.
Untuk tahun ini tambahnya, ada 112 koperasi yang masuk dalam rencana pembubaran. Saat ini proses pembubarannya secara bertahap. Angka ini katanya, naik dibanding 2019, yakni sebanyak 71 koperasi. Sedangkan pada 2020 dan 2021 tidak ada koperasi yang diusulkan untuk bubar. (afi)