SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati dua perbedaan keterangan saksi dalam sidang lanjutan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) dan rekan-rekan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).
JPU KPK, Putra Iskandar mengatakan perbedaan keterangan yang diberikan oleh saksi itu akan masuk dalam catatan khususnya. Putra menjelaskan, perbedaan keterangan yang terjadi dalam persidangan kali ini adalah dari kesaksian Andi Arief (Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) dan Rizky Ananda Putra (sopir pribadi AGM di Jakarta).
“Ada keterangan yang berbeda. Karena pada saksi sebelumnya (Rizky Ananda Putra) sebagai pemberi (uang) kepada Andi Arief menerangkan bahwa dia memberikan uang sebesar Rp 150 juta,” jelas Putra Iskandar saat diwawancarai awak media disela-sela agenda persidangan.
Tetapi hal itu berbeda dari keterangan yang diucapkan Andi Arief pada persidangan hari ini. “Ya itu, keterangan Pak Andi Arif sendiri diakui hanya menerima Rp 50 juta, dan itu untuk bantuan Covid. Tapi dari pihak pemberinya, sopirnya pak AGM di Jakarta, menerangkan bahwa uang itu diberikan Rp 150 juta,” imbuhnya.
Mendapati perbedaan keterangan dua saksi tersebut, anggota JPU KPK memilih untuk tidak mengambil pusing dan kemudian akan menampung seluruh keterangan dalam persidangan guna dianalisa lebih lanjut. “Keterangan berbeda kita akan analisa lebih lanjut keterangan siapa ini yang betul, untuk dilanjutkan dalam tuntunan nanti,” sebutnya.
Tak hanya menekankan bahwa jumlah nominal dana yang diterima, Andi Arief juga menerangkan dalam persidangan bahwasanya uang Rp 50 juta tersebut murni sumbangan dari AGM untuk bantuan penanganan korban Covid-19 di internal Partai Demokrat.
“Memang diakuinya menerima Rp 50 juta itu, tapi terkait dengan bantuan Covid dan segala macam, bukan sebagai pemberian pencalonan AGM jadi ketua DPD Demokrat Kaltim. Sekarang sidang masih berlangsung ya, nanti kita lihat ke depan bagaimana fakta-fakta selanjutnya,” tandasnya. (vic)