PENAJAM- Dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dinilai telah merugikan negara. Pemkab PPU meminta jajaran manajemen untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Jumlah kerugian yang terjadi di Perumda Benuo Taka (PBT) dan Benuo Taka Energi (PBTE) tak main-main, mencapai Rp 14 miliar. Hal itu terungkap dari rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim 2021.
Disebutkan, kerugian belasan miliar itu bersumber dari penyertaan modal yang telah digelontorkan APBD PPU di tahun 2021.
Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menjelaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan BPK terkait penyertaan modal terakhir. Sehingga, menurutnya, kedua manajemen perusahaan daerah itu diwajibkan untuk mengembalikan anggaran penyertaan modal sesuai permintaan BPK.
“Di mana dari total anggaran yang telah disalurkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 14 miliar,” ucap Hamdam, Rabu (20/7/2022).
Diketahui penyertaan modal terakhir l diberikan pada PBT dengan peruntukan pengembangan sektor pertanian di Kecamatan Babulu. Bentuknya berupa pembangunan rice milling unit (RMU) dengan nilai total anggaran Rp 29 miliar. Namun karena kondisi keuangan daerah yang menyusut di 2021, pencairan baru dilakukan sebesar Rp 12,5 miliar.
Sementara untuk PBTE, telah diberikan penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar, untuk persiapan penerimaan participating interest (PI) 10 persen. Penyertaan modal ke dua perumda itu juga telah melalui tahapan penerbitan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum.
Namun dalam perjalanannya, hingga kini kedua perumda itu dinilai gagal merealisasikan hasil positif dari program yang dilaksanakan. Sampai-sampai BPK menganggap ada kerugian negara atas kerja kedua manajemen perumda itu.
Menurut Hamdam, berbagai upaya telah dilakukann Pemkab PPU untuk mengklarifikasi hal itu ke jajaran manajemen. Namun, sebut Hamdam, pihaknya tak juga mendapat penjelasan yang komprehensif.
Sejak awal 2022, Pemkab PPU telah beberapa kali melayangkan surat agar potensi kerugian negara itu segera dikembalikan, tapi belum direspons hingga kini.
“Kami telah mengirimkan surat kepada kedua pimpinan perumda, tetapi tidak ada jawaban. Bagaimana mau menjawab orangnya saja sulit ditemukan. Oknum yang menggunakan dana itu harus bertanggung jawab,” katanya.
Hamdam menyatakan, Pemkab PPU memberikan batas waktu dua kali pengiriman surat agar pihak perusda memberikan jawaban. Tetapi bila tidak segera diindahkan, ia mengancam melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Pasalnya, temuan kerugian perumda ini akan menjadi utang Pemkab PPU.
“Saya juga menegaskan, apabila dalam persoalan ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan PPU, maka harus diproses juga bahkan kami berikan izin aparat hukum untuk melakukan pendalaman,” pungkasnya. (sbk)