spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaringan Pengedar Sabu di PPU Diungkap Polisi 

PENAJAM- Dua pengedar sabu ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU). Mereka adalah IK (32) warga Kelurahan Buluminung dan AM (28) warga Kelurahan Sotek. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Penangkapan satu jaringan pengedar ini berlangsung Kamis (14/7/2022) malam. Diawali anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU mendalami informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di salah satu RT di Kelurahan Buluminung.

“Kemudian sekira pukul 20.30 Wita anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di depan sebuah pondok,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Selasa (19/7/2022).

Benar saja, saat tubuh pria mencurigakan itu digeledah, ditemukan satu poket sabu dipegang tangan kanan pria yang belakangan berinisial IK tersebut.

“Petugas mendapatkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 150 ribu, serta satu unit handphone android warna hitam di kantong celana sebelah kanan IK,” sebut Iskandar.

Kepada polisi, IK mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial AM. AM akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di salah satu kafe di daerah Kelurahan Sepan.

BACA JUGA :  Raup Muin Nyatakan Berminat Melaju di Pilkada 2024

“Dari penggeledahan kami mendapati barang bukti berupa satu unit handphone andriod warna abu-abu di kantong sebelah sebelah kiri, uang tunai sebanyak tiga ratus ribu rupiah di kantong sebelah kanan,” kata Iskandar.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka AM dan didapati satu sekop plastik yang diakui digunakan untuk mengambil sabu. Terletak di bawah karpet samping rumahnya. Selanjutnya polisi membawa pelaku berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IK dan AM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img