SAMARINDA – Pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja oleh DPR RI diharapkan tidak membuat non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim galau dan khawatir.
“Tidak perlu galau. Pemerintah tetap berupaya memikirkan bagaimana SDM yang dimiliki khususnya non ASN tetap berkontribusi di daerah,” kata Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani.
Menurut Sa’bani, Pemprov Kaltim tidak akan tinggal diam dan tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi non ASN.
Pemprov Kaltim juga tetap mempelajari terlebih dulu bagaimana isi dari Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-undang. Karena, pemerintah daerah juga harus memikirkan bagaimana nasib tenaga kerja di Benua Etam khususnya non-ASN.
“Ya kita pelajari dulu apa isinya. Karena, pemerintah daerah harus memikirkan kebijakan tersebut. Jadi, tidak perlu galau dengan keputusan itu,” harapnya. (hms/red)