spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Resmi Terapkan Sistem Fuel Card

TENGGARONG- Terhitung Senin (18/7/2022), aturan penggunaan fuel card atau kartu kendali BBM di SPBU, mulai diterapkan di Kutai Kartanegara (Kukar).

Kebijakan ini diluncurkan langsung Bupati Kukar Edi Damansyah dan perwakilan Pertamina, Sales Area Manager Ritel Kaltimtara, Ayub Ritto dan Kepala Cabang BRI Tenggarong, Andriani di SPBU 64.755.02 Tenggarong (SPBU Timbau).

Kukar menjadi lokasi keempat di Kaltim yang menerapkan sistem fuel card, setelah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.

Edi mengatakan Pemkab Kukar hanya sebagai pembuat kebijakan berupa surat edaran saja. Namun pengawasan tetap berada di Pertamina dan pengelola SPBU masing-masing.

Jika melihat sistem yang diterapkan dalam fuel card, Edi yakin kebijakan Pertamina untuk menyalurkan BBM subsidi jenis solar bisa sampai kepada yang berhak. Selagi semua pihak komitmen, dan pemkab akan mengawal hal tersebut.

“Paling utama bagaimana (BBM) subsidi negara sampai ke masyarakat yang berhak menerima,” ujar Edi pada mediakaltim.com, Senin (18/7/2022).

Dalam penerapannya, nanti tiap kartu hanya boleh dimiliki satu kendaraan. Dimana sudah melalui proses verifikasi hingga disetujui dan berhak mengantongi fuel card.

BACA JUGA :  Pemkab Kukar Keluarkan Edaran, Terkait Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan

Sementara itu, Ayub Ritto mengatakan, fuel card akan mengunci jumlah atau kuota pembelian tiap kendaraan yang berhak mendapatkan solar bersubsidi tiap harinya.

Disebutkan pula, ada 3 jenis fuel card yang diluncurkan. Yakni fuel card warna biru untuk roda 4, dengan maksimal pembelian 40 liter per hari. Untuk warna hijau diperuntukkan roda 6 dengan maksimal pembelian 60 liter per hari. Terakhir, untuk roda 6 keatas dengan kartu fuel card warna merah, dengan maksimal pembelian solar sebanyak 120 liter per harinya.

“SPBU yang sudah menggunakan fuel card itu tidak bisa lagi melayani pembeli yang tidak memiliki fuel card,” jelas Ayub.

Terkait ada upaya “permainan” dengan tetap melayani penjualan solar bersubsidi kepada yang tidak berhak, dikatakan Ayub itu bisa ditelusuri. Dengan melihat selisih solar bersubsidi yang terjual, dengan penggunaan fuel card. Data penjualan tersebut tentunya masuk langsung ke Pertamina. Sehingga penyimpangan dapat dicek, baik oknum maupun kendaraannya melalui CCTV.

“Mereka mengisi 80 terus dia keluar mengisi lagi nggak bisa, sekalipun dia ngisi ke SPBU lain gak bisa,” tambah Ayub.

BACA JUGA :  Asyik Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Asal Muara Badak Diringkus

Terkait pendaftaran, dipastikan dilakukan by system, dengan berbagai persyaratan. Dimana pajak kendaraan hingga uji KIR yang harus hidup. Ketika memang tidak melengkapi persyaratan, otomatis pengajuan fuel card tidak disetujui. Maka dari itu, kerja sama dengan Pemkab Kukar menjadi penting, dalam memastikan pengajuan fuel card sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika memang sudah melakukan registrasi dalam sistem, barulah masyarakat bisa memiliki salah satu jenis fuel card. Sejauh ini sudah 1.901 orang mengajukan fuel card di Pertamina. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.