spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Fasilitasi Penguatan PPID PPU

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Caranya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU menggelar bimbingan teknis (bimtek) Fasilitasi Penguatan PPID secara virtual.

Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso menyebutkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan PPU.

Dua narasumber dihadirkan, yakni Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir.

“Setiap lembaga yang dibiayai APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan,” ucapnya, Sabtu (16/7/2022).

Di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA :  Ditangkap di Jakarta, Status Hukum Bupati PPU AGM Diumumkan Sore Ini

Lebih lanjut Ia mengatakan, institusi atau lembaga utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang Undang KIP adalah PPID. Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah wajib menetapkan PPID sebagai institusi yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Di Kabupaten Penajam Paser Utara, PPID Utama berkedudukan di Dinas Komunikasi dan Informatika dan dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sedangkan PPID Pembantu berada di masing-masing Perangkat Daerah dan dijabat oleh Sekretaris atau pejabat yang membidangi informasi atau kehumasan,” jelas Budi.

Kunci pelayanan informasi publik, tambahnya, selain pelayanan yang cepat, tepat dan akuntabel, adalah ketersediaan informasi publik yang ada dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Mengingat jumlah informasi publik yang terdapat dalam DIP sangat terbatas, Ia berharap agar PPID Pembantu dapat menyusun DIP dengan sebaik-baiknya.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan di Diskominfo PPU, Siswanto menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peningkatan kualitas PPID yang responsif, cepat, dan tuntas dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA :  Vaksinasi Rabies Massal di PPU Digelar Juli 2023

”Tercapainya PPID yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat serta terwujudnya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (sbk).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img