spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balikpapan Zona Merah, Tablig Akbar UAS dan Konser Kangen Band Dibatalkan

BALIKPAPAN – Konser grup musik Kangen Band dan RAN serta Tablig Akbar Ustad Abdul Somad yang direncanakan berlangsung di Balikpapan bulan ini terpaksa dibatalkan. Acara ini dibatalkan karena Balikpapan ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim.

“Kegiatan konser acara skala besar lebih dari 1000 peserta dievaluasi sehubungan dengan zona merah, diarahkan agar ditunda jadwal atau jadwal ulang, dengan menyesuaikan kembali rekom satgasnya, atau kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menunda sementara izin keramaiannya,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, Jumat (15/7/2022).

Zulkifli menambahkan, saat ini evaluasi terhadap sejumlah kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar masih terus dilakukan karena sejak 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai Zona Merah.

“Kita inventarisir kegiatan kumpulan massa skala besar minggu ini. Kita kordinasi dengan Kepolisian,” ungkapnya.

Pada 16 Juli mendatang, sedianya digelar Konser Fest Nusantara menghadirkan Kangen Band di Gedung DOME, Balikpapan dan 22 Juli Pantai BSB menghadirkan RAN.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek

Tak terkecuali, pelaksanaan Tabligh Akbar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustad Abdul Somad (UAS).

Dikatakannya, adanya peningkatan kasus Untuk sementara Pemkot tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan. “Kasus lagi naik jadi rekomendasi ditunda, untuk itu kita koordinasi ke polres yang keluarkan izin keramaian,” ujarnya.

Kota Baikpapan saat ini sebenarnya masih dalam PPKM level 1, tetapi sudah ada edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul massa dalam jumlah yang banyak.

“Jadi berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum,” katanya.

Fasilitas publik/fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengingatkan kepada pihak penyelenggara even yang berskala besar hingga kecil mengundang ribuan peserta, untuk berkoordinasi dengan Satgas Kota.

BACA JUGA :  BEMNUS Kalimantan Soroti Revisi UU Polri, Fajar : Berbenah Diri Dulu !

“Dalam jumlah yang besar ribuan pada satu tempat tidak sirkulasi,sehingga kita sangat ketat memberlakukan, diatas tanggal 17 Juli wajib booster setiap even yang dihadiri pengunjung ribuan,” ujar Zulkifli.

Kalau pernikahan mensyaratkan karena ada sirkulasi undangan dibawa 1.000 diberlakukan sampai vaksin kedua, tetap harus dapat rekomendasi Satgas Covid. “Kecuali di hotel wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.