SAMARINDA– DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, meminta klarifikasi terkait jaminan pertambangan.
Klarifikasi menyusul hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait jaminan pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyebut, pihaknya menggelar rapat dengar pendapat bersama ESDM dan DPMPTSP Kaltim, setelah BPK menemukan ada jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan, yakni jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Adapula potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp 1,07 triliun. Berikut bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta. Selain itu, ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 593 juta.
Untuk menindaklanjuti persoalan jaminan tambang ini, rencananya Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait jamrek dan jamsung.
“Kami di Komisi III dan Komisi I, akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menindaklanjutinya. Apakah nanti bentuk pansus, itu akan ditentukan melalui rapat pimpinan. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” jelasnya, Selasa (12/7/2022).
Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menegaskan pansus akan dibentuk untuk fokus mengurai persoalan terkait jamrek dan jamsung.
“Ini ‘kan carut-marut, dalam rangka menyelesaikan ini Komisi I dan III membuat notulen untuk merekomendasikan pembentukan pansus. Kuncinya ada dipimpinan,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan tindaklanjut ke Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022. Surat tersebut memuat 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang sebesar Rp 2,45 triliun.
Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah 194 dengan total nilai jaminan Rp 8,814 milar. Kendati demikian, Puguh menyebut ada 154 jaminan dengan nilai Rp 17,138 miliar yang belum diserahkan ke BPK.
Mengacu temuan BPK, yakni terkait jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, DPMPTSP menyatakan jaminan kesungguhan ini dimiliki dari Berau dan Kukar. Di mana, Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar Rp 222.100.900,82.
Temuan BPK lainnya terkait potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser. Ada pula, temuan BPK yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24. DPMPTSP menyatakan nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK.
“Jadi memang ada angka-angka yang dipertanyakan. Kami telah berkoodinasi dengan Dinas ESDM dan PTSP kabupaten/kota, sudah ditemukan angkanya. Sisa nanti pemerintah memberikan jawaban kepada BPK terkait hal yang ditanyakan,” jelas Puguh, Selasa (12/7/2022).
Selanjutnya DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2022.(eky)