SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (6/7/2022). Dalam persidangan, terungkap asal uang Rp 1 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 12 Januari 2022, di Jakarta.
Sidang kali ini mendudukkan lima terdakwa, yakni Bupati PPU nonaktif Abdul Gaffur Masud (AGM), Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) PPU Jusman, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, dan Plt Sekda PPU Muliadi.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan lima saksi, yakni Plt Kasi Pengairan Dinas PUPR PPU Darmawan, staf PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainuddin, kerabat AGM Nispuhadi, sopir AGM Supriadi alias Yusuf alias Ucup dan sopir AGM di Jakarta Rizky Amanda Putra.
Sidang lanjutan kali ini dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. Majelis Hakim kembali mengungkapkan fakta, terkait uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diwawancarai usai persidangan, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan menceritakan terkait uang Rp1 miliar yang ditemukan saat penangkapan. Saksi Darmawan telah melakukan pengumpulan uang dari rekanan sebanyak Rp 500 juta yang kemudian diserahkan ke Nispuhadi untuk diberikan kepada AGM.
“Ternyata ada tambahan uang lain dari Ucup sehingga terkumpul Rp 1 miliar yang dikumpulkan di Jakarta,” ucap Ferdian. Terkait uang yang dikumpulkan oleh Ucup ternyata berasal dari Jusman senilai Rp 250 juta dan dari Muliadi Rp 200 juta.
Ferdian mengungkapkan keseluruhan uang yang disetorkan ini sebanyak Rp 950 juta, sedangkan pada saat penjaringan OTT, uang yang ditemukan genap yaitu senilai Rp 1 miliar. “Kekurangan uang itu ditambah Afifah Rp 30 juta, Nispuhadi Rp 10 juta dan Rizky Rp10 juta. Makanya jadi genap Rp 1 miliar,” ungkap Ferdian.
Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, PN Tipikor Samarinda berhasil mengungkap total uang sebesar Rp 500 juta yang dikumpulkan Darmawan dari para rekanan swasta itu berdasarkan komitmen fee atas sejumlah proyek pengerjaan di Kabupaten PPU. Nilainya yakni mulai dari Rp 30 juta hingga 40 juta per rekanan swasta. (vic)