spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampai Juni 2022, Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 6,2 Miliar

SAMARINDA – Sampai Juni 2022, Jasa Raharja Perwakilan Samarinda telah menyalurkan santunan sebesar Rp 6,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini naik 8,2 persen dibandingkan tahun 2021. Demikian disampaikan Humas Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Imam Mukhtar Rofik

Imam memaparkan, sejak Januari hingga Juni 2022, Jasa Raharja Perwakilan Samarinda telah menyerahkan santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 5,25 miliar. Santunan luka Rp 928 juta, cacat tetap sebesar Rp 27,5 juta, penguburan sebesar Rp 20 juta serta dana P3K dan ambulans. Total seluruh santunan yang diberikan katanya, Rp 6,2 miliar atau naik 8,2 persen dari tahun 2021 lalu.

“Bagi yang mengalami luka berat mendapat santunan maksimal Rp 20 juta, korban cacat tetap mendapat santunan hingga Rp 50 juta. Korban meninggal dunia mendapat santunan hingga Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris,” jelasnya, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan korban meninggal yang tidak memiliki hak waris maka tidak akan diberikan santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan hanya berupa biaya penguburan sebesar Rp5 juta.  Bagi korban yang mengalami cacat tetap akan diberikan santunan sesuai dengan dampak atau “porsi” cacat yang diterimanya.

“Yang termasuk cacat tetap ialah hilang anggota badan atau hilang fungsi misal buta dan lumpuh. Yang meninggal dunia tapi tidak ada hak warisnya tidak diberi dana santunan,” tegasnya.

Kinerja Jasa Raharja, jelas Imam, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan juga Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Setiap orang yang memiliki kendaraan, melakukan perjalanan darat, udara dan laut, yang membayar iuran Jasa Raharja akan mendapat santunan bila mengalami kecelakaan,” terangnya.

Lebih lanjut Imam menerangkan, Jasa Raharja akan terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menyosialisasikan keselamatan berkendara. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kaltim.

“Kenaikan 8,2 persen santunan itu, bukan karena kuantitas kecelakaan meningkat, tapi fatalitas kecelakaan yang terjadi. Yang jelas kami berharap tidak terjadi kecelakaan. Untuk itu kami terus mensosialisasikan keselamatan berkendara dengan Satlantas atau menggunakan media sosial,” tandasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti