spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kutim Hanya Bisa Lapor ke Menteri, Hutan Lindung Teluk Pandan Dijarah Penambang Ilegal

SANGATTA- Plt Camat Teluk Pandan Anwar melapor ke Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menyusul ditemukannya dua aktivitas tambang di sekitar wilayah Hutan Lindung, Kecamatan Teluk Pandan.

Pengerukan emas hitam itu diduga kuat ilegal, karena tanpa adanya plang izin dan hanya mengantongi izin dari pemilik lahan, sedangkan aparat dan masyarakat sekitar tak pernah dilibatkan. Hal ini diungkapkan Anwar dalam rapat Coffee Morning bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Selasa (5/7/2022).

Menurut Anwar, kedua tambang bermasalah itu diduga dikelola oleh warga dari luar Kutim. Mereka mengelola tambang hanya mengantongi  persetujuan dari pemilik lahan.

“Di sana nampak ada dua tempat yang telah ditempati khususnya di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai,” sebut Anwar.

Plt Camat Teluk Pandan, Anwar.

Anwar menyebutkan dalam aktivitas pertambangan itu mereka beroperasi tanpa izin, baik dari desa maupun dari kecamatan. “Mereka hanya beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Anwar meminta Bupati Kutim untuk melakukan tindakan konkret dalam untuk menuntaskan masalah ini.

“Kami ingin ada langkah tegas diambil, jangan sampai nanti semakin banyak penambang yang masuk tanpa ada izin. Kami ingin arahannya seperti apa,” sebutnya.

BACA JUGA :  Puncak HKG PKK ke-51, PKK Kutim Siap Dukung Program Pusat

Anwar  menegaskan, tambang  tersebut hanya mengantongi izin dari pemilik lahan.  Tapi pada dasarnya, warga Teluk Pandan  tidak sepakat dengan adanya tambang di lingkungan mereka.

“Tambang itu sudah beroperasi beberapa bulan. Hanya pemilik lahan yang setuju tambang itu, tapi masyarakat lain tidak,” katanya.

Pihaknya juga belum tahu secara pasti perusahaan apa yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutang lindung.

“Ia tambang batu bara, cuma saya belum mengetahui secara pasti apa nama perusahaannya. Jadi lokasinya itu mulai dari perbatasan kita dengan Kukar (Kutai Kartanegara) di Desa Danau Redan dan Suka Damai,” jelasnya kepada sejumlah awak media

Menanggapi  laporan  Anwar,  Ardiansyah mengatakan  pihaknya tidak memiliki kewenangan  untuk melakukan tindakan terkait dengan keberadaan tambang ilegal. Walau begitu, dia akan meminta Asisten Pemerintah dan Kesra, untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Kabag Sumber Daya alam (SDA), untuk segera membentuk tim menindaklanjuti laporan Anwar.

“Dari tim ini nanti akan dibuat laporan apa yang terjadi di lapangan dan dilaporkan ke menteri, dengan harapan  bisa didengar,” kata Ardiansyah.

BACA JUGA :  5.000 Warga Kutim Terima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu

Orang nomor satu Kutim itu mengakui, permasalahan tambang ilegal bukan hanya terjadi Kutim namun hampir seluruh wilayah Kaltim.

“Kejadian seperti ini juga pernah dilaporkan oleh Universitas Mulawarman (Unmul) ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Saat itu, selain melaporkan penambangan ilegal, Unmul juga melaporkan masalah penggunaan jalan raya oleh penambang ilegal.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat. Kita hanya buat rekomendasi, dengan harapan nanti bisa didengar pemerintah pusat,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img