PENAJAM– Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (KPU PPU) memastikan Kecamatan Sepaku tetap menjadi salah satu daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024. Kepastian ini muncul walau pemerintah pusat telah menetapkan sebagian besar wilayah Sepaku sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berpegang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU di Provinsi Kaltim, luasan wilayah PPU hingga kini masih belum berubah. Terlebih wacana untuk merevisi aturan 20 tahun silam itu juga belum bergulir.
“Walaupun UU Nomor 3 tahun 2022 sudah disahkan, tapi semuanya masih berbicara tentang persiapan pemindahan ibu kota,” terang Komisioner KPU PPU, Tono Sutrisno, Senin (4/7/2022).
Dengan kata lain, Sepaku masih masuk dalam wilayah register PPU, sesuai aturan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semakin memperkuat alasan KPU PPU dianggap masih merupakan salah satu dapil di PPU.
“Nomor register wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri, contoh misalnya seperti Kecamatan Penajam ‘kan 640901. 64 itu untuk wilayah Kaltim, kemudian 09 itu PPU, kemudian 01-nya kecamatan,” lanjutnya.
Kabupaten PPU memiliki tiga dapil, yakni Dapil I (Penajam), Dapil II (Waru-Babulu), dan Dapil III (Sepaku), di mana keseluruhan dapil memiliki porsi 25 kursi.
Walau begitu, Tono menyebut kemungkinan dapil Sepaku tidak lagi menjadi bagian dari PPU pada Pemilu 2024 masih sangat terbuka. Namun hal itu masih menunggu arahan dari KPU RI.
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana menambahkan, sementara ini warga Sepaku masih tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) PPU. Hal ini juga berkaitan dengan sikap Kemendagri yang belum menerbitkan nomor registrasi administrasi kependudukan (Adminduk) IKN Nusantara.
“Sebelum nomor registrasi adminduk IKN Nusantara diterbitkan oleh Kemendagri. Sehingga, Kecamatan Sepaku masih kami masukkan daftar dapil di Pemilu 2024, dan warga Sepaku tetap tercatat sebagai warga PPU dan masih berhak memilih calon anggota DPRD PPU di Pemilu 2024 dan calon kepala daerah PPU di Pilkada 2024,” bebernya.
Disebutkan pula, berdasarkan hasil pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, jumlah pemilih PPU berjumlah 126.094 jiwa. Dari seluruh jumlah pemilih sementara tersebut, sekira 27.402 jiwa dari wilayah Sepaku. Sedangkan sisanya berada di Kecamatan Babulu sebanyak 26.502 jiwa, Kecamatan Waru 13. 413 jiwa dan Kecamatan Penajam berjumlah 58.777 jiwa.
Sejalan dengan itu, upaya memperjelas status kependudukan warga di Kecamatan Sepaku telah dilakukan, dengan mengoordinasikan masalah ini dengan Tim Transisi Otorita IKN beberapa waktu lalu.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu 2024, disebutkan penetapan dapil untuk pemilihan calon anggota DPRD PPU ditetapkan pada Oktober 2022.
“KPU meminta kejelasan status kependudukan warga Kecamatan Sepaku sebelum memasuki tahapan penetapan dapil dan DPT,” tutup Irwan. (sbk)