PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya membentuk tim pemekaran wilayah, menyusul munculnya usulan pembentukan kecamatan baru bernama Kecamatan Penajam Nusantara.
Langkah Pemkab PPU ini sebagai tindak lanjut, atas terbentuknya Tim Pemekaran Kecamatan (TPK) Penajam pada 9 Februari 2022. Tujuan pemekaran untuk memecah kawasan setelah disahkannya daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dipimpin Kepala Badan Otorita. Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, Sotek, Riko, Bukit Subur, dan Sepan.
“Kita sudah bentuk tim kabupaten dan SK-nya sudah ditandatangani oleh Bapak Plt Bupati. Kami bakal mengundang inisiator tim pemekaran, guna membicarakan hal yang diinginkan masyarakat,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin, Jumat (1/7/2022).
Sodikin menyebutkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan TPK Penajam pada akhir Juni lalu untuk membahas beberapa agenda ke depan. Pertemuan itu, lanjutnya, juga untuk menegaskan bahwa Pemkab PPU tidak tinggal diam atas usulan yang disampaikan warga. Terbitnya SK Bupati PPU juga sebagai langkah strategis mengawali agenda pemekaran itu. “Jadi kami tidak diam,” sebutnya.
Sodikin mengungkapkan pula, terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim. Ia berharap, regulasi moratorium terkait pemekaran kecamatan dan desa bisa dicabut khususnya diperuntukkan bagi wilayah PPU yang merupakan mitra IKN.
“Karena di sini ada kepentingan nasional, maka harapan kita bersama moratorium terkait pemekaran kecamatan dan desa dicabut. Sehingga pemekaran wilayah di PPU bisa terlaksana. Ini harus kita bicarakan bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua TPK Penajam, Ahmad Rivai menerangkan, selain mengusulkan pemekaran kecamatan, masyarakat dan tim pemekaran juga telah sepakat untuk memberi nama baru. Sejalan dengan agenda besar Pemerintah Pusat, ia menyarankan namanya ialah Kecamatan Penajam Nusantara.
“Kami sepakat memberikan nama Kecamatan Penajam Nusantara, harapannya bisa seirama dengan kemajuan IKN Nusantara kelak,” katanya.
Selain itu, atas dasar kesepakatan warga yang tergabung dalam TPK, telah mengajukan usulan tiga wilayah di Kelurahan Sotek dan Riko yang dapat dimekarkan menjadi desa, sebagai pendukung wilayah kecamatan itu.
“Kita sangat berharap semua ini bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lebih baik lagi,” pungkas Rivai. (sbk)