TENGGARONG – Seorang advokat di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) kini berstatus tersangka setelah diduga mengancam kliennya sendiri dengan sebilah golok.
Sebelum mengancam, advokat berinisial DN ini, bahkan sempat menabrakan mobil yang ditumpanginya ke motor korban. Tindak pidana yang berlangsung Selasa (14/6/2022) siang di Jalan Belida RT 07, itu akhirnya berbuntut panjang.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi, hingga berujung status tersangka terhadap advokat 32 tahun itu karena diduga telah melakukan pengancaman dan memiliki senjata tajam.
“Tersangka datang (sambil) menabrak kendaraan (motor) pelapor. Ada beberapa video viral yang beredar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat, dalam jumpa pers, Kamis (16/6/2022).
Menurut Gandha, kasus ini dipicu dendam dan sakit hati dari tersangka ke korban, selaku advokat dan klien dalam menangani suatu perkara.
Gandha menceritakan, korban awalnya mendapat pesan singkat via WhatsApp untuk mendatangi rumah tersangka. Saat bertemu, tanpa disangka tersangka yang datang dengan menggunakan mobil langsung menabrak motor korban.
Akibatnya, terjadi aksi saling dorong antar-keduanya. Di saat itulah korban melihat tersangka menggenggam golok sepanjang 40 cm di tangan kanannya.
Tidak butuh waktu lama, sekitar 30 menit selepas kejadian. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung menuju ke lokasi TKP untuk kemudian mengamankan kedua pihak yang terlibat.
Selain menetapkan dan mengamankan tersangka, kini penyidik mulai melakukan tindak lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan ke kejaksaan. DN kini diancam Pasal 335 ayat 1 ke 1 E KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Saat dikonfrontasi wartawan, DN mengaku terpaksa berbuat seperti itu, karena tak ada jaminan dia takkan dicelakai oleh korban. “Saya bawa golok buat jaga-jaga, saya tahu yang saya lawan siapa. Karena nggak ada jaminan saya gak diapa-apain,” ungkap DN. (afi)