spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, 20 Bulan Lagi Hari Pencoblosan!

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) resmi meluncurkan tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU, Jalan Pendidikan, Kutai Timur, Selasa (14/6/2022) malam. Peluncuran tahapan Pemilu ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dengan demikian tahapan menuju pesta politik lima tahunan sekali itu sudah mulai berjalan.

Saat peluncuran turut hadir Forkopimda, perwakilan partai politik, dan organisasi masyarakat yang ada di Kutim.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Faridah mengatakan pemilu terhitung 20 bulan ke depan. “Tahapan pemiliu terhitung 20 bulan ke depan yang dimulai 14 Juni 2022,” ujar Ulfa yang ditemui setelah acara peluncuran.

Ia menjelaskan, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu akan dimulai 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022. “Untuk KPU Kutim sendiri verifikasi partai politik dimulai 47 hari ke depan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari  2023. Pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kota kabupaten.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida. (Ramlah/Media Kaltim)

“Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Anggota DPR, DPRD provinsi dan kota kabupaten dimulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023,” sebutnya.

Masa kampanye akan dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Masa tenang 11 hingga 13 Februari 2023,”ucapnya. Sementara pemungutan suara 14 Februari 2024. Perhitungan suara dalakukan selama dua hari, 13 Februari dan 14 Februari 2024.

Rekapitulasi perhitungan suara dilakukan 15 Februari hingga 30 Maret 2024. “Untuk penetapan hasil pemilu, jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), akan dilaksanakan paling lambat tiga hari dari setelah pemberitahuan dari MK, namun jika ada maka akan dilakukan tiga hari dari keputusan MK,” tambahnya.

Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.  “DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan presiden dan wakilnya pada 20 Oktober 2024,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mengenal Pasukan ‘Ijo’, Pasukan Vital Bagi Sangatta

Dalam kesempatan itu, kata Ulfa, Kemendagri menyampaikan kepada seluruh pihak untuk membantu menyukseskan Pemilu 2024 nanti. “Mulai dari pemerintah  pusat sampai daerah bahkan seluruh masyarakat,” tambahnya.

KPU juga diminta bekerja maksimal dalam menjalankan tahapan sehingga dapat menjadikan Pemilu Indonesia menjadi rujukan pemilu dunia. Serta mempertahankan tingkat partisipasi pemilih yang angkanya mencapai 81 persen.

“Pemilu tentu perlu dukungan sangat banyak, misalnya waktu rekrutmen ad hoc dan seterusnya. Nanti pihak pemerintah akan mensupport melalui kecamatan,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.