BALIKPAPAN- Wilayah Balikpapan Barat tergolong rawan terhadap aktivitas peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan lewat penangkapan yang telah beberapa kali dilakukan kepolisian.
Teranyar, polisi menciduk seorang pria berinisial HE (39) karena diduga telah mengedarkan narkoba di kawasan Balikpapan Barat, dengan barang bukti sabu seberat 6,60 gram.
HE diciduk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang tengah melakukan patroli rutin, pada Minggu (12/6/2022).
Penangkapan HE berawal, dari diterimanya informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Pandansari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat terdapat aktivitas yang mencurigakan.
“Dari informasi itu unit Opsnal bergerak memastikan kondisi rumah,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, dikonfirmasi Senin (13/6/2022).
Saat rumah tadi didatangi, terdapat orang yang mencurigakan yang tak lain dari HE. Polisi lantas menggeledah tubuh dan kamarnya. Hasilnya ditemukan sabu seberat 6,60 gram.
“Petugas mendapati satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh plastik flip bening berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram. Lalu ditemukan juga satu sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong,” jelasnya.
Saat diinterogasi, HE mengaku sabu didapatkan dari seseorang berinisial JM. Atas temuan narkoba tersebut, HE lantas digelandang ke Polsek Balikpapan Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine, pelaku juga positif menggunakan narkotika,” ungkap Djoko.
Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Vic)