JAKARTA – Badan Pengawas Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan peluncuran secara serentak ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024’, di Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/6) pukul 13.30 Wita.
Peluncuran yang dilakukan luring dan daring ini diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Indonesia. Termasuk Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten Kota.
Launching ini sekaligus menandai dibukanya pendaftaran bagi pemantau pemilu yang akan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur, bahwa lembaga pemantau pemilu harus didaftarkan dan diverifikasi Bawaslu.
“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Kalau Bawaslu nanti tugasnya mengawasi, mencegah dan menindak, maka lembaga pemantau pemilu, akan ikut melakukan pengawasan partisipatif. Kita harapkan mereka sudah bisa melakukan pengawasan sejak dimulai tahapan Pemilu oleh KPU pada 14 Juni 2022 sampai pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang,” beber Rahmat Bagja, dalam sambutannya ketika me-launching ‘Meja Layanan Pemantau Pemilu’.
Dikatakannya, Bawaslu telah menyediakan meja layanan bagi pemantau pemilu untuk melakukan pendaftaran. “Kami sediakan tempatnya dan layani untuk bisa segera mendaftar ke Bawaslu,” katanya.
Ia pun berharap, dengan kehadiran pemantau pemilu, demokrasi di Indonesia akan lebih baik, tanpa hoax, fitnah dan berita bohong. “Sehingga demokrasi kita bisa lebih sejuk. Partai politik juga harus mengutamakan persatuan dan kesatuan serta tidak mementingkan golongan. Selamat datang para pemantau pemilu dan selamat mendaftar,” tegasnya.
Dalam kesempatan pertama pendaftaran, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menjadi lembaga pemantau yang pertama mendaftar menjadi lembaga pemantau pemilu 2024. (rls/mk)