SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memutuskan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke yang ada di wilayahnya. Penutupan berlaku mulai Jumat (2/10/2020) sampai Kamis (8/10/20).
Langkah tegas ini dikeluarkan karena mereka dinilai mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Tepian. Padahal Samarinda tercatat sebagai daerah dengan pasien positif tertinggi di Kaltim.
Sikap tegas Jaang yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda tertuang dalam surat No 360/634/300.07 tertanggal 1 Oktober 2020. Disebutkan, keputusan diambil setelah satgas melakukan observasi lapangan terhadap penegakan Perwali No 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda.
Hasil observasi menunjukan, masih ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan pengelola THM dan karaoke. Petugas juga menemukan banyak pengunjung tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Pengelola THM dan karaoke dinilain tak maksimal dalam melakukan disiplin protokol kesehatan.
“Terlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis,” kata Jaang dalam suratnya. Wali Kota dua periode ini memastikan penutupan bersifat sementara, namun bisa diperpanjang sesuai keutuhan. Selama penutupan, Pemkot meminta pengelola THM dan karaoke memperbaiki pelayanannya sehingga sesuai protokol kesehatan. (red2)