SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) mulai menggodok Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan perempuan dan anak.
Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, dr Aisyah berharap dalam pembahasan Ranperda nantinya semua pihak dilibatkan. Hal itu untuk menunjang dan mengefektifkan penerapan Perda sehingga mampu menekan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
“Banyak hal yang perlu dibahas terkait penanganan korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak, kita ingin semua pihak bisa terlibat apalagi di Kutim kasus kekerasan terhadap perempuan lumayan tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak kalangan yang beranggapan kasus kekerasan perempuan dan anak hanyalah tanggung jawab DP3A dan Dinas Sosial, adalah hal yang keliru.
Untuk itulah mengapa dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, yang paling nampak melakukan tindakan adalah kedua dinas tersebut.
Padahal seharusnya semua sektor harus terlibat menangani masalah ini terutama Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, jika sudah menyangkut masalah penanganan kesehatan baik fisik maupun psikis dampak dari kekerasan itu.
“Dengan adanya Perda perlindungan anak dan perempuan, besar harapan kami baik eksekutif dan legislatif bisa memberikan jaminan perlindungan keamanan agar korban kekerasan perempuan di Kutim bisa diminimalisasi,” tutupnya. (ref)