spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo PPU Inovasi Layanan Kedaruratan Call Center Satu Pintu

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan inovasi baru terkait pelayanan masyarakat. Dalam waktu dekat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU akan membangun call center atau panggilan darurat satu pintu.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan menerima serta mengirim sejumlah laporan/informasi melalui sambungan telepon. Bahkan dalam persiapannya, Diskominfo PPU menggelar pertemuan lintas sektor   membahas percepatan pembangunan call center 112.

Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso mengatakan, pertemuan  menghadirkan 10 SKPD yang  berpotensi menanggulangi kedaruratan di Kabupaten PPU.

Adapun call center atau panggilan darurat 112 itu merupakan kolaborasi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahan penyedia jasa call center.

“Kami menindaklanjuti berdasarkan hasil diskusi bersama rekan-rekan SKPD yang lain, mengingat saat ini nomor-nomor yang ada pada SKPD untuk menanggulangi kedaruratan itu masih menggunakan nomor yang mereka sediakan sendiri (pribadi) dengan banyak angka yang harus diingat dan disimpan oleh masyarakat,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).

Adapun tujuan utama rapat kesiapan itu untuk menggali informasi dari SKPD, mengenai berbagai hal yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD terkait untuk penanganan kedaruratan. Pertemuan menghasilkan beberapa masukan dari SKPD yang terakomodasi. Khususnya mengenai standar operasional prosedur (SOP) mengenai kedaruratan yang ditangani serta rencana sosialisasi Call Center kepada masyarakat. Karena, layanan ini juga akan terintegrasi dengan nomor kedaruratan lainnya, seperti 110 yang dimiliki kepolisian dan 119 milik Dinas kesehatan.

BACA JUGA :  Media Kaltim Partnership Trip ke Diskominfo Kaltim, Faisal: Informasi Digital Bergerak Cepat, Jangan Ketinggalan

“Dari Diskominfo PPU sudah menyiapkan perangkat atau infrastruktur untuk Call Center 112 dan dari SKPD sudah memahami apa yang harus disiapkan. Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD), dan akan dilakukan pelatihan untuk operator call center dan dispatcher,” beber Budi.

Nantinya, tambah dia, operator call center atau panggilan darurat  tetap ada di Diskominfo PPU. Selaku pihak yang menerima informasi dari masyarakat melalui telepon, sementara operator akan melanjutkan apa yang dilaporkan masyarakat ke SKPD yang menanganinya.

“Sejauh ini kita membuka layanan operator itu gratis, ketika masyarakat yang melapor itu berada di dalam wilayah hukum Kabupaten PPU dengan menghubungi Call Center 112 akan langsung terhubung dengan operator yang ada. Diharapkan dengan adanya Call Center 112  masyarakat mudah mengingat, masyarakat mudah menyampaikan informasi tanpa harus bertanya pada yang lain,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti