spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I Sebut DPRD Bisa Surati Kemendagri, Akhiri Polemik Posisi Ketua Dewan

SAMARINDA- Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu mengaku sudah membuat telaahan hukum terkait polemik ketua DPRD, dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan dewan.

Bahar menjelaskan, hasil telaahan itu menyimpulkan bahwa DPRD Kaltim boleh mengajukan surat permohonan pergantian ketua DPRD langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Umumnya surat pergantian itu disampaikan ke gubernur dulu untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri. Menurut Bahar, bila sampai 7 hari gubernur tidak juga meneruskan surat tersebut, DPRD punya hak untuk melayangkan surat.

“Disitu (rekomendasi komisi I) jelas, surat harus dikirim ke Kemendagri, aturannya jelas. Sehingga perdebatannya jangan di DPRD tapi biarkan di Kemendagri,” tegas Bahar.

Itu dilakukan manakala gubernur tidak merespons surat pemberitahuan permohonan pergantian kepada Kemendagri. Karena itu Bahar berharap rekomendasi Komisi I bisa ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan dewan.

“Yang penting bawa saja ke sana (Kemendagri). Kalau pak gubenur tak respons maka boleh itu dikirim. Sehingga rapat paripurna tidak melulu bahas ini terus,” tutup Politisi PAN ini.

Ketua Fraksi Gerindra Bagus Susetyo menambahkan, persoalan ini sudah ibarat kanker. Ia hanya berpesan agar keputusan yang diambil pimpinan dewan tidak salah arah. Karena itu Bagus menyarankan agar diadakan rapat pimpinan lagi.

“Undang orang yang paham hukum tata negara dan pidana, sehingga kita tidak salah putuskan. Mungkin kejadian bisa ini dijadikan disertasi S3,” candanya.

Ia juga berharap Pemprov Kaltim bisa memfasilitasi pertemuan itu supaya kejadian interupsi tentang polemik ketua dewan tidak terjadi terus di paripurna. (uk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti