spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jhon Kenedi Pilih Cabut Gugatan, Syahruddin M Noor Tinggal Dilantik Jadi Ketua DPRD PPU

PENAJAM – Jhon Kenedi memilih jalur damai atas sengketa pergantian ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam akhirnya dicabut.

Kuasa Hukum Jhon Kenedi, Amrizal mengatakan, surat pencabutan gugatan pada Syahruddin M Noor sebagai calon pengganti Jhon Kenedi menjadi Ketua DPRD PPU, Raup Muin selaku Wakil Ketua I DPRD PPU dan Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru itu telah diajukan pada Senin (30/5/2022).

“Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan gugatan ke tahap sidang pokok perkara. Artinya, kedua belah pihak berdamai,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Disebutkan pula, komunikasi kedua belah pihak terjalin usai mediasi pertama pada 17 Mei 2022 yang berakhir tanpa kesepakatan. Adapun surat pencabutan gugatan telah dibacakan di depan majelis hakim.

“Setelah pembacaan pencabutan gugatan di depan majelis hakim, kemudian diputuskan perkara tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD PPU telah melakukan rapat paripurna penghentian dan pergantian Ketua DPRD PPU, dari Jhon Kenedi ke Syahrudin M Noor pada 14 Maret 2022. Paripurna menindaklanjuti surat pergantian pucuk pimpinan yang diterbitkan DPP Demokrat.

BACA JUGA :  Kadir Tappa Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Bontang

Jhon Kenedi menilai hasil paripurna cacat hukum hingga kemudian melayangkan gugatan di PN Penajam pada Senin (18/4/2022). Dalam gugatannya, Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 6,03 miliar.

Terpisah, Hairul Bidol selaku Kuasa Hukum Syahruddin M Noor mengapresiasi langkah Jhon Kenedi dan timnya. Sebab, sedari awal pihaknya menilai perkara ini bukan ranah pengadilan negeri. “Ini ranahnya internal Partai Demokrat berdasarkan SK DPP dan hasil Rapat Paripurna di DPRD,” ucapnya.

Setelah itu, sambungnya, ketetapan pencabutan gugatan akan segera ditindaklanjuti ke Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Syahruddin M Noor sebagai Ketua DPRD PPU, menggantikan Jhon Kenedi.

“Setelah penetapan PN Penajam yang menyatakan gugatan dicabut, perkara ini dianggap selesai. Hasil putusannya nanti akan kami bawa ke Gubernur Kaltim untuk ditindaklanjuti, sebagai dasar pelantikan klien kami sebagai Ketua DPRD PPU,” tutup Bidol. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img