SAMARINDA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto merasa kecewa dan menyesalkan ditangkapnya oknum PNS karena terlibat narkoba dengan mengkonsumsi sabu, Selasa (24/5) lalu.
Diketahui, ASN yang ditangkap dan ditahan Polres Bontang adalah Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang inisial AMT.
“Rabu ini (hari ini, 25/5, Red), kami telah berkoordinasi dengan Polres Bontang, dan telah mendapatkan surat perintah penahanan AMT. Nah, surat perintah penahanan tersebut menjadi dasar kami untuk menggelar Rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin, rencana dijadwalkan rapat Jumat (lusa, Red.), karena Kamis (besok, Red.) libur,” tutur Sudi Priyanto yang dihubungi Media Kaltim, Rabu (25/5).
“Prinsipnya kami sangat prihatin atas kejadian tersebut dan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (Hukdis, Red.) pasti akan memberikan sanksi hukdis kepada yang bersangkutan,” sambungnya.
Lebih jauh Sudi, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum di Polres Bontang. “Bila sudah ada putusan Inkracht (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap, Red.), maka AMT dapat dijatuhi sanksi tidak menerima tunjangan, gaji dibayarkan hanya 50 persen dan penonaktifan jabatan,” tegasnya.
Bahkan, kata Sudi, kemungkinan besar yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disipilin berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. “Hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, ia juga terus menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan narkoba. “ASN harus menjadi teladan. ASN harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ayooo lawan bersama penyalahgunaan narkoba.
Seperti diberitakan, AMT kembali mencoreng wajah Pemkot Bontang setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, ketika asyik pesta narkoba. Pria yang pernah menjabat beberapa posisi jabatan di lingkungan Pemkot Bontang ini, diduga sedang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Atletik 16 Rt. 41 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara. Ironisnya, saat ditangkap, AMT masih menggunakan seragam sipil.
Kasi Humas Polres Bontang kepada Media Kaltim, Iptu Mandiyono mengungkapkan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa diduga sedang ada pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Atletik, 16 Rt. 41 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara.
Atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak dan melakukan pengintaian. “Saat digerebek, di dalam rumah, ditemukan orang atas nama AMT yang diketahui seorang PNS, sedang menghisap yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku pun langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Bontang Utara,” bebernya.
Menurut Mandiyono, perbuatan pelaku yang tinggal di Jl Haruan Tanjung Laut ini, dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat penangkapan ditemukan sejumlah alat bukti dan pelaku langsung ditahan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka satu alat hisap bong terbuat dari botol Fanta, satu buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas, dan satu plastik perekat. (ahr/rin)