spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN di Calon IKN Gemar Bolos, BKPSDM Tak Bisa Menindak Tunggu Laporan Kecamatan

PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ASN (aparatur sipil negara) sering bolos atau tidak masuk kerja.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui koresponden harian ini, menegaskan, instansinya bakal menindaklanjuti laporan warga menyangkut pegawai di Kantor Kelurahan sering bolos kerja. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, pegawai di sejumlah kelurahan sering absen atau bolos kerja,” ungkapnya. “Sedikitnya ada 10 pegawai di lingkungan kelurahan yang dilaporkan warga sering tidak ada di kantor saat jam kerja,” tambah Khairuddin.

ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) yang dilaporkan sering tidak masuk kerja tersebut bertugas di kelurahan di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku. Seperti diketahui, Sepaku adalah daerah utama lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Salah satu pegawai yang dilaporkan sering tidak ada di kantor saat jam kerja itu menurut Khairuddin, menduduki jabatan eselon IV atau setingkat pengawas.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 jelas jelasnya, pegawai absen atau tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan wajib diberikan teguran oleh pimpinan di atasnya. “Untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut laporan masyarakat itu, kami akan berkoordinasi dengan kecamatan,” ucap Khairuddin.

Seharusnya lanjut ia, pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) tempat ASN bersangkutan bertugas memberikan surat teguran karena tidak menaati peraturan jam kerja yang telah ditetapkan.

Khairuddin menambahkan, pihaknya tidak bisa menindak langsung pegawai yang tidak menaati peraturan jam kerja tersebut, sebelum kecamatan bersurat kepada BKPSDM terkait disiplin pegawai.

“Kami tetap ikuti alur atau prosedur peraturan pemerintah, minimal tiga hari tidak masuk kerja sudah harus ditegur pimpinan OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Kami tidak dapat lakukan tindakan, kecuali kecamatan sudah bersurat,” ujarnya. (bp/hb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img