SAMARINDA – Angka perceraian di Kaltim selama 2019 sedikit bertambah dibanding 2018. Jika pada 2018 tercatat 7.749 kasus, pada 2019 jumlahnya menjadi 7.803 perceraian. Selain paling banyak diajukan pihak perempuan (cerai gugat), penyebab kasus perceraian di Bumi Etam didominasi cekcok dalam rumah tangga.
Sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik dalam Kalimantan Timur Dalam Angka (2020), dari 7.803 kasus pada 2019, sebanyak 5.779 kasus atau 74 persen adalah cerai gugat. Adapun kasus terbanyak ditemukan di Samarinda dengan 2.040 kasus, Balikpapan 1.779 kasus, dan Kutai Kartanegara 1.272 kasus (hlm 272-276).
Sebagai catatan, data perceraian ini hanya merangkum untuk yang beragama Islam. Data tersebut diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI. Sementara dilihat dari penyebabnya, setidaknya ada 14 penyebab perceraian. Yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yakni 4.296 kasus atau mencapai 55 persen dari seluruh perceraian. Penyebab terbanyak berikutnya adalah meninggalkan salah satu pihak 1.399 kasus (17,9 persen) dan faktor ekonomi 1.345 kasus (17,2 persen).
Adapun perincian untuk penyebab perceraian yang lain adalah sebagai berikut. Zina 22 kasus, mabuk 20 kasus, madat 68 kasus, judi 38 kasus, dihukum penjara 103 kasus, poligami 86 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 233 kasus, kawin paksa 10 kasus, dan pindah agama 40 kasus.
Kami memakai dua pendekatan untuk mengukur tingkat perceraian di Kaltim. Pendekatan pertama adalah membandingkan angka perceraian dengan populasi, dalam hal ini jumlah rumah tangga. Yang
Masih berdasarkan Kalimantan Timur Dalam Angka (2020), populasi provinsi ini sebanyak 925.303 rumah tangga (hlm 101). Apabila jumlah perceraian 7.803 kasus, artinya, 8 dari 1.000 rumah tangga di Kaltim mengalami perceraian. Untuk pendekatan kedua, BPS Kaltim mencatat ada 26.080 perkawinan (hlm 272) pada 2019. Tingkat perceraian adalah 29,91 persen dari total perkawinan pada tahun yang sama. Dengan kalimat lain, dari tiga pernikahan pada 2019, terdapat satu kasus perceraian (belum tentu berasal dari pasangan yang menikah pada tahun tersebut).
Lebih lanjut kami mengiris data lebih dalam untuk melihat gambaran di setiap kabupaten/kota. Jika menggunakan populasi rumah tangga Kaltim, tingkat perceraian tertinggi terjadi di Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Di kedua daerah, tingkat perceraian mencapai 11 kasus per 1.000 rumah tangga. Di posisi kedua adalah Berau dengan 10 kasus per 1.000 rumah tangga, diikuti Samarinda dan Bontang dengan 9 kasus per 1.000 rumah tangga.
Jika ditilik dengan perbandingan jumlah perkawinan pada tahun yang sama, tingkat perceraian tertinggi ditemukan di Balikpapan. Tingkat perceraian di Kota Minyak adalah 38,64 persen dari jumlah perkawinan pada tahun yang sama. Dapat dikatakan, dari tiga pernikahan di Balikpapan pada 2019, terdapat satu kasus perceraian (belum tentu berasal dari pasangan yang menikah pada tahun tersebut). Bontang di tempat kedua dengan 34,64 persen, sedangkan tingkat perceraian di Samarinda 34,45 persen. (kk/red2)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: