spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Waspada Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

SAMARINDA – Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990.

Namun tertanggal 5 Mei 2022 telah terjadi outbreak (wabah) PMK di Provinsi Jawa Timur berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusvetma dan telah ditemukan suspek PMK pada ternak di Provinsi Kalteng.

Sebagai reaksi cepat DPKH Kaltim melakukan Rakor Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dihadiri secara offline dan online oleh Balai Veteriner Banjarbaru, Karantina Pertanian Balikpapan dan Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Batu Engau dan Muara Komam, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten/ kota se-Provinsi Kaltim, DPKAD Kaltim, Bappeda Kaltim, Biro Perekonomian Kaltim, Biro Adbang Kaltim.

“Untuk itu, kita wajib waspada terhadap penyakit ini. Ibarat pada manusia itu Covid, sedangkan pada hewan adalah PMK dan itu akan merugikan perekonomian negara,” ucap Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Munawwar kepada tim publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Selasa 10 Mei 2022.

Selanjutnya, dari rakor ini menghasilkan berbagai keputusan disepakati tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK, yaitu meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi serta produknya (terutama daging dan susu).

Meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di check point antar provinsi melibatkan pihak Kepolisian. Tidak mengeluarkan rekomendasi/izin pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK. Meningkatkan biosekuriti dan biosafety. Berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK.

Membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kaltim yang melibatkan semua sektor/instansi/stakeholder terkait. Peningkatan sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas dan kuantitas. Meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan check point, Puskeswan, Peternak/Masyarakat dan Pelaku Usaha.

Melakukan pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK melalui iSIKHNAS dan melakukan surveilan PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi.

“Kita harapkan melalui pencegahan ini dapat membantu hewan ternak di Kaltim untuk terhindar dari wabah,” ungkapnya. (hms/adv/diskominfo kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti