TENGGARONG – Selepas libur panjang Idulfitri 1443 Hijriah belum ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mangkir di hari pertama masuk kerja.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari masing-masing perangkat daerah,” ungkap Kamalul Yakin, Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Senin (9/5/2022).
Saat melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar, dan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak ada ASN “nakal” yang menambah waktu libur.
Terlebih ada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dimana ASN bisa bekerja secara Work From Home (WFH), sepekan dengan pertimbangan mengurai kemacetan pasca-arus balik lebaran.
Karena Kukar tidak mengalami kemacetan pada arus balik Lebaran, sehingga para ASN di wajib masuk di hari pertama kembali bekerja.
Kamalul Yakin menjelaskan, berbagai sanksi sudah disiapkan jika ditemukan ASN yang menambah libur dari yang ditetapkan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Seperti menambah libur sehari, akan kena sanksi ringan berupa pembinaan dengan teguran secara lisan. Jika melanggar ketentuan disiplin hingga tidak masuk kerja selama tiga hari, bakal menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukum yang sedang maupun berat.
“Kalau berat itu dia secara terus menerus selama 10 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, itu sudah ancaman hukumannya berupa pemberhentian,” lanjut Kamalul Yakin.
ASN Pemkab Kukar menjalani cuti bersama sejak 29 April dan 4-6 Mei 2022 dengan total libur mencapai 10 hari. Ini sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022. (afi)