SAMARINDA – Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani.
Penerbitan SE tertanggal 28 April 2022 bernomor 065/3794/Disbun/2022 itu, untuk menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait larangan sementara ekspor kelapa sawit.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini turut berdampak pada harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani sawit.
Para petani mengeluhkan kondisi tersebut, lantaran banyak harga penjualan TBS sawit berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mencatat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode April 2022 menjadi Rp3.577,69 per kilogram.
Berikut rincian harga TBS sawit periode April 2022, berdasarkan umur buah: Umur tiga tahun Rp 3.150,17, umur empat tahun Rp 3.358,72, umur lima tahun Rp 3.379,70, umur enam tahun Rp 3.416,26, dan umur tujuh tahun Rp 3.437,04.
Kemudian, umur tanaman 8 tahun senilai Rp 3.462,73; umur sembilan tahun Rp 3.536,21; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp 3.577,69.
“Melihat ini Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim. Tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim,” ungkap Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Jumat (29/4/2022).
Dengan terbitnya SE Gubernur Kaltim ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan harga yang wajar serta menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak dari perusahaan.
“Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh pemerintah,” pungkasnya. (eky)