SAMARINDA – Ada 35 paket pekerjaan fisik yang tidak selesai hingga akhir tahun 2021. Pergub 71/2013 disebut sebagai dalang dari molornya proyek-proyek itu.
Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Lina Hasliana beberapa waktu lalu mengungkapkan, jumlah proyek mangkrak itu lebih banyak dibanding tahun anggaran sebelumnya yang hanya belasan proyek.
“Paling banyak tahun ini (2021), ada 35 paket yang belum selesai sampai akhir tahun karena lambat lelang,” jelasnya.
Sementara Aji Muhammad Fitra Firnanda Kepala Dinas PUPR Kaltim menjelaskan, Pergub 71 merupakan tindaklanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang dan jasa. Kontraktor berhak mendapat kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan sepanjang dianggap mampu dan diberlakukan sanksi berupa denda.
“Pertimbangannya kalau diputus (dicabut) lebih banyak moderatnya. Sepanjang memang dikenakan sanksi, diaturanya itu denda maksimal 5 persen. Menurut saya sesuai aja,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, menyebut, banyaknya proyek mangkrak karena berlindung dari Pergub 71/2013.
“Pergub 71 itu sudah tidak relevan, maka kalau misalnya ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, maka itu ada ruang untuk dikoreksi,” kata Ketua PKB Kaltim ini, Kamis (28/4/2022).
Fakta ini, lanjut dia, harus menjadi perhatian Pemprov Kaltim untuk segera melakukan revisi atau bahkan mencabut Pergub 71.
“Yang pasti di mata DPRD, kinerja eksekutif lemah. Tidak mampu bekerja maksimal. Saya yakin Pemprov Kaltim sudah ada pembahasan terkait revisi Pergub 71 itu, kita tunggu saja,” tegasnya.(eky)