spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ramai Mudik, Isran Keluarkan Edaran Bagi PPDN Cegah Penyebaran Covid-19

SAMARINDA – Mendekati Hari Raya IdulFitri 1443 H, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau yang biasa disebut mudik. Setelah 2 (dua) tahun terakhir aktivitas mudik dilarang karena peningkatan angka Covid-19 yang terjadi, namun pada tahun ini Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik namun dengan beberapa persyaratan yang berlaku.

Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dimasa mudik lebaran tahun 2022, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di masa mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

“Diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Prov Kaltim dengan ketentuan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” sebut Gubernur Kaltim dalam edaran yang tertulis, Selasa (26/4/2022).

Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin lainnya, yakni setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim. Sementara itu, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya dalam Surat Edaran tersebut.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai kondisi PPDN tersebut. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti