SAMARINDA – Kampanye dalam bentuk lain di Pilkada serentak 2020, seperti konser musik, bazar dan jalan sehat yang berpotensi mengumpulkan massa, masih diizinkan KPU. Tahapan kampanye ini berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tetap akan memberikan izin bentuk kampanye yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada.
Namun kata dia, izin dari KPU harus disertai dengan penyesuaian dengan situasi pandemi covid 19 yang sedang terjadi saat ini. “Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” ujarnya.
Model kampanye tersebut juga akan diatur dan dibatasi frekuensinya merujuk pada kondisi wilayah tempat penyelenggaraan Pilkada. Dia juga menambahkan bahwa perlu diadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang dapat digunakan di tengah masa pandemi.
KPU bertekad menyelesaikan tahapan-tahapan Pilkada dengan tetap menyesuaikan protokol kesehatan. “KPU tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi Covid-19,” tambahnya.
Hal senda diungkapkan, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah. Menurutnya, kampanye bentuk lain tetap harus ada karena sudah dipayungi dalam Undang-Undang. ”Harus tetap ada, karena ini sudah diatur undang-undang,” tandasnya.
Yang terpenting kata dia, saat ini menyinergikan seluruh komponen dalam pelaksanaan pilkada. Agar bisa menyesuaikan setiap agenda kepemiluan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Tentunya dengan seluruh kegiatan kampanye paslon yang terdaftar di KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada,” sebutnya.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Sarana, dan Partisipasi Pemilih Mukhasan Ajib menambahkan, ada dua Peraturan KPU yang menerangkan mekanisme pelaksana pilkada serentak lanjutan di tengah pandemi.
Yakni, PKPU 6/2020 dan PKPU 10/2020. Dari kedua pengaturan itu, mekanisme yang sempat tertunda medio Maret hingga Mei 2020 mulai kembali berjalan akhir Juni lalu. Untuk kampanye yang dijalankan paslon, ada perubahan yang cukup signifikan untuk mengakomodasi tetap tersedianya kampanye tatap muka.
Di PKPU 4/2017, semula dalam kampanye paslon diperbolehkan menghadirkan massa mencapai seribu orang. Namun, di PKPU 10/2020, ada perubahan, pembatasan menyesuaikan protokol kesehatan dari gugus tugas.
Untuk kegiatan di luar ruangan hanya diperkenankan menghadirkan 100 orang dan di ruang tertutup maksimal 50 orang. Untuk setiap kegiatan itu pun harus sepengetahuan penyelenggara pemilu.
Selain itu, untuk beberapa kampanye lewat media sosial (medsos) pun harus terkontrol dengan mendaftarkan nama akun medsos milik paslon, tim pemenangan, partai, hingga liasion officer (LO).
Untuk bentuk larangan dan sanksi, kata Ajib, PKPU 6/2020, khususnya Pasal 11 Ayat 2 dan Ayat 3 menjelaskan tentang larangan apa saja dalam penyelenggaraan kampanye. “Bentuk sanksinya bisa teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, hingga sanksi pidana. Bergantung seperti apa muatan kampanye dan bentuk pelanggarannya,” ungkapnya. (kk/red)