BONTANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT, prihatin dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Bontang, dikarenakan masih adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Terbaru, penangkapan oknum ASN oleh pihak Unit Satuan Resnarkoba Polres Bontang yang menyalahgunakan dan disinyalir turut menjadi pengedar NAPZA pada Jumat, 15 April 2022. Ini merupakan kasus kedua dalam rentang waktu empat bulan pertama tahun 2022.
”Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap ASN yang seharusnya menjadi panutan dalam bersikap dan berperilaku, pasti menjadi terpengaruh (secara negatif, Red.) dikarenakan hal ini. Namun, dapat Kami sampaikan bahwa para oknum ASN ini pasti akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sekda Aji Erlynawati.
Ia menyatakan bahwa ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang yang melakukan penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan bahkan termasuk kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ASN yang terbukti sah dan meyakinkan secara hukum melakukannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, termasuk pemberhentian sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Iin sapaan akrab Sekda Bontang ini juga berpesan kepada seluruh ASN dan TKD di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, agar tidak menyalahgunakan apalagi sampai terlibat dalam peredaran NAPZA.
“Seluruh jajaran Pemkot Bontang telah menyatakan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA di Kota Bontang, terutama di lingkungan Pemkot sendiri. Seluruh ASN di setiap perangkat daerah wajib mendukung hal tersebut, karena selaku aparatur pemerintah, para ASN dan TKD harus bisa menjadi contoh serta panutan yang baik bagi masayarakat,” bebernya.
“Kepada seluruh ASN dan TKD di lingkungan Pemkot Bontang kami sampaikan agar menjauhi NAPZA, karena hal tersebut adalah pelanggaran hukum, berbahaya untuk kesehatan pribadi, juga menjadi sumber masalah bagi keluarga, lingkungan kerja dan hubungan sosial bermasyarakat,” tandasnya.
Apakah oknum PNS yang terlibat narkoba langsung diberhentikan? Ditempat yang sama, ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Sudi Priyanto, M.Si bahwa oknum PNS yang menyalahgunakan NAPZA, tidak bisa langsung diberhentikan. Sebab, ada aturan prosedur yang tetap harus dijalankan. Penentuan hukuman disiplin dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkot Bontang.
Selanjutnya, ASN dan TKD yang terbukti sah dan meyakinkan secara hukum menjadi pengedar NAPZA akan langsung diberhentikan. “Hal ini sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Bontang pada tahun 2021,” sebutnya.
Sementara, bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan NAPZA, wajib menjalani rehabilitasi oleh pihak yang berwenang, sekaligus dijatuhi hukuman disiplin berat secara bertahap, sesuai dengan PP No.94 tahun 2021. “Hukuman disiplin berat tersebut mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian,” pungkasnya. (adv)