spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Penyuap Bupati Kutim Disidang di Samarinda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menyidangkan dua terdakwa kasus suap di Pemkab Kutai Timur (Kutim), Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Ini ditandai dengan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan jaksa KPK pada Senin (14/9/2020). “Berkas perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, hari ini (Senin) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Seiring dengan pelimpahan berkas, lanjut Ali, status penahanan kedua terdakwa berada pada hakim PN Samarinda. Jaksa KPK kemudian menunggu penetapan majelis hakim terkait pelaksanaan hari sidang, serta penetapan penahanan terdakwa.

Dikatakan pula, keduanya dijerat dengan dakwaan telah memberikan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mereka juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang diatur dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto merupakan pihak pemenang proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim selama 2019-2020. Proyek didapat diduga setelah mereka memberikan fee kepada beberapa pejabat mulai dari Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah.

Aksi suap dan gratifikasi kepada pejabat negara ini terendus KPK hingga ketujuhnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2020. Selama penyidikan KPK menyebut barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti