spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kominfo PPU Dorong Videotron Sumbang PAD

PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Penajam Paser Utara (PPU) pada 2022 fokus menata aset. Langkah ini dilakukan agar segala infrastruktur yang ada di bawahnya dapat menjadi pemasukan asli daerah (PAD).

Salah satunya aset publikasi dalam bentuk papan iklan video. Ada tiga videotron tersebar di wilayah kecamatan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami menginginkan videotron milik pemerintah itu bisa digunakan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” kata Kepala Dinas Kominfo PPU, Budi Santoso, Rabu, (13/4/2022).

Aset itu dibangun pada 2015, namun hingga kini belum memberi pemasukan bagi daerah. Aset yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar itu, hanya dijadikan promosi daerah. Ketiganya berada di depan Masjid Agung Al-Ikhlas, Pasar Petung, dan Waru.

Videotron itu sempat difungsikan sebagai alat promosi program pemerintah daerah, tapi tidak berjalan dengan baik, karena biaya operasionalnya tidak disokong dengan ideal.

Pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran listrik. Adapun dalam setahun, anggaran listrik dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk tiga lokasi videotron.

“Anggaran pemeliharaannya tidak ada, hanya listrik. Sementara untuk promosi daerah dan saya sudah berkoordinasi dengan OPD untuk mengisi,” terangnya.

Budi mengakui pihaknya kesulitan dalam menyewakan videotron ke pihak swasta sebab penetapan besaran tarif penyewaan videotron masih dalam kajian.

“Di dalam pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pemanfaatan aset daerah itu sudah kita masukan. Jauh sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BK (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucapnya.

Adapun Perda yang mengatur tentang kewenangan atas aset daerah itu baru saja disahkan. Maka dari itu masih perlu ada regulasi turunan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) lagi.

Menurut Budi, besaran tarif sewa videotron belum disepakati. Ia menilai, tarif penyewaan videotron yang diajukan sesuai dengan besarnya biaya pemeliharaan.

“Mereka menghitung barang, kalau kita bicara durasi. Jadi itu yang masih kita kaji. Target penyewaan untuk PAD sulit, karena kita bicara konten. Teknis pungutannya di perda itu nanti kita lihat, apakah di BK atau pemilik barang (Dinas Kominfo),” pungkasnya. (sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti