BONTANG – Polres Bontang kembali mengungkap kasus narkoba. Setelah Polsek Bontang Selatan membekuk dua pelaku peredaran narkoba di Kota Bontang, kali ini giliran unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap pelaku dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu 1,91 gram, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, SH menjelaskan penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah Jl RA Kartini Rt 19 Desa Gas Alam Muara Badak sering digunakan anak muda untuk kumpul-kumpul dan transaksi narkoba.
Berbekal Informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar setengah jam melakukan pengintaian, lima polisi didampimgi Ketua RT 19 melakukan penggerebekan rumah. Didalam rumah, didapati seorang pria yang mengaku bernama AR.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong), satu bendel plastik klip kecil kosong di dalam kamar tidur, satu bungkus klip kecil yang diduga berisikan sabu dan satu sendok takar plastik werna putih.
Penggeledahan dilanjutkan ke ruangan lain. Hingga petugas menemukan 3 bungkus poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital warna hitam merek Aosal berada di luar rumah bawah Jendela kamar. “Pengakuan tersangka dibuang pada saat dilakukan penggerebekan,” ujar Iptu Purwo.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan AR (27) dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket plastik klip kecil berisikan sabu seberat 1,91 gram.
Ditambahkan, Kasubbag Humas AKP Suyono, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (red)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: