spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecamatan Sepaku Jadi Wilayah IKN, PPU Perlu Kebijakan Khusus Pemekaran Kecamatan

PENAJAM – Perlu kebijakan pemerintah pusat untuk memuluskan rencana pemekaran kecamatan di Penajam Paser Utara (PPU). Utamanya, mencabut moratorium pembatasan pemekaran wilayah yang turut mengikat kabupaten termuda kedua di Kaltim ini.

Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengkatakan, pihaknya akan intens berkomunikasi dengan pemerintah pusat, meminta kebijakan khusus terkait rencana pemekaran kecamatan hingga ke kelurahan dan desa seperti tertuang dalam UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut dikatakan, Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

“Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium daerah otonomi baru. Membatasi pemekaran wilayah termasuk kecamatan, kelurahan dan desa. Jadi kami minta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat,” kata Hamdam, Jumat (8/4/2022).

Isu pemekaran kecamatan di PPU sudah muncul sejak lama, hingga puncaknya saat diundangkannya UU No 3 Tahun 2022 soal IKN. Di dalamnya sudah ditentukan bahwa IKN akan dipimpin seorang kepala badan otorita, dimana kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) sebagian besar menggunakan wilayah Kecamatan Sepaku, PPU.

Dengan landasan itu, sudah bisa diasumsikan satu kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di PPU, bakal berkurang. Menurut Hamdam, itu membuat PPU tidak memenuhi syarat normatif sebagai daerah otonom. “Karena diambilnya satu kecamatan untuk kawasan IKN, dasar itulah kita akan meminta kebijakan khusus,” sambungnya.

Satu sisi, Hamdam menyebutkan, dia mendorong terwujudnya pemekaran kecamatan. Ini didasari fakta makin pesatnya pertumbuhan penduduk di masing-masing kecamatan. Pertimbangan lain, jika melihat secara geografis, pendekatan pelayanan publik memang perlu dipangkas.

Adapun Tim Pemekaran Kecamatan (TPK) Penajam telah terbentuk Februari lalu. Mereka yang selama ini proaktif bekerja dari bawah untuk merealisasikan pemekaran itu segera terwujud. Mengingat secara jumlah, kecamatan ini memiliki kelurahan/desa terbanyak.

“Kami saat ini sudah mulai melakukan identifikasi. Kecamatan Penajam ada 24 kelurahan/desa, memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua. Bahkan bisa juga dipecah menjadi tiga kecamatan, tetapi sebagian kelurahan/desanya dimekarkan terlebih dahulu,” jelas Hamdam.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin menjelaskan, secara administratif hambatan pemekaran adalah belum adanya regulasi. Yang mana, satu-satunya benturan pembuatan regulasi itu adanya moratorium daerah otonomi baru.

Namun setelah itu, masih ada lagi persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat membentuk kecamatan baru. Seperti jumlah kelurahan/desa minimal ada 10.

“Sehingga saya sampaikan untuk pemekaran salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk. Nah, tentu tataran jumlah penduduk itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” ujarnya.

Maka dari itu, semua perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi. Sejalan dengan itu, sambungnya, dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dengan harapan ada dispensasi khusus untuk PPU, dengan alasan adanya IKN baru.

“Kita selaku pemerintah daerah juga masih menunggu jawaban dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri” pungkasnya. (sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti